29 C
Medan
Monday, November 4, 2024
spot_img

Bolehkah Lokasi Sidang Ahok Dipindah? Baca Syaratnya…

Foto: AFP Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, usai diperiksa Bareskrim terkait dugaan penistaan agama di Jakarta, Senin (7/11).
Foto: AFP
Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, usai diperiksa Bareskrim terkait dugaan penistaan agama di Jakarta, Senin (7/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pemindahan lokasi persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok memang dapat dilakukan.

Syaratnya, apabila sudah ada permintaan atau rekomendasi pemindahan lokasi persidangan dari pihak Kejaksaan atau Polri kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menyidangkan kasus Ahok.

“Nah, kemudian Ketua PN Jakarta Utara menyampaikan permintaan pemindahan lokasi tersebut kepada Ketua MA disertai dengan alasan-alasan. Ketua MA nanti yang akan menentukan boleh tidaknya pemindahan tersebut,” kata Ridwan saat dihubungi Jawa Pos, kemarin.

Ridwan menjelaskan bahwa Kejaksaan atau Polri harus memiliki alasan yang relevan terkait pemindahan lokasi persidangan Ahok tersebut.

“Misal alasan keamanan atau seperti pada Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Baasyir di PN Cilacap karena alasan keamanan, juga karena susah diajak dalam perjalanan jauh karena sudah renta,” tuturnya.

Selain masalah keamanan dan kesehatan dari terdakwa, permohonan pemindahan lokasi persidangan juga dapat disebabkan hal lainnya, seperti ruang sidang yang sempit.

Foto: AFP Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, usai diperiksa Bareskrim terkait dugaan penistaan agama di Jakarta, Senin (7/11).
Foto: AFP
Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, usai diperiksa Bareskrim terkait dugaan penistaan agama di Jakarta, Senin (7/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pemindahan lokasi persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok memang dapat dilakukan.

Syaratnya, apabila sudah ada permintaan atau rekomendasi pemindahan lokasi persidangan dari pihak Kejaksaan atau Polri kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menyidangkan kasus Ahok.

“Nah, kemudian Ketua PN Jakarta Utara menyampaikan permintaan pemindahan lokasi tersebut kepada Ketua MA disertai dengan alasan-alasan. Ketua MA nanti yang akan menentukan boleh tidaknya pemindahan tersebut,” kata Ridwan saat dihubungi Jawa Pos, kemarin.

Ridwan menjelaskan bahwa Kejaksaan atau Polri harus memiliki alasan yang relevan terkait pemindahan lokasi persidangan Ahok tersebut.

“Misal alasan keamanan atau seperti pada Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Baasyir di PN Cilacap karena alasan keamanan, juga karena susah diajak dalam perjalanan jauh karena sudah renta,” tuturnya.

Selain masalah keamanan dan kesehatan dari terdakwa, permohonan pemindahan lokasi persidangan juga dapat disebabkan hal lainnya, seperti ruang sidang yang sempit.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/