Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menindak seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MH yang diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara nonprosedural tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang wanita warga negara asal Malaysia berinisial NR karena melakukan pelanggaran izin tinggal, Selasa (3/3/2026).
Dua warga negara (WN) Malaysia, Eddie Nor bin Zulkepar (36), dan Mohd Nurizlan bin Izham (38), diadili secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1). Keduanya didakwa jaksa atas kasus sabu seberat 1,12 gram dan 20 butir ekstasi.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,025 kilogram di Cakra V, Pengadilan Negeri...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perwakilan KPK Diraja Malaysia akan mendatangi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan hari ini, Senin (14/11) hari ini. Kedatangan mereka untuk memastikan...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Sistem keamanan Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nampaknya perlu diperketat lagi. Pasalnya, salah seorang warga negara (WN) Malaysia kedapatan mengantongi...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Upaya Abdul Rashid bin Shaary (59) membawa 2 cewek WNI ke negaranya, Malaysia, melalui bandara KNIA, digagalkan petugas Imigrasi Kelas I...