30 C
Medan
Friday, April 26, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

WN Malaysia

Bawa Sabu dan 20 Butir Ekstasi, 2 WN Malaysia Diadili

Dua warga negara (WN) Malaysia, Eddie Nor bin Zulkepar (36), dan Mohd Nurizlan bin Izham (38), diadili secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1). Keduanya didakwa jaksa atas kasus sabu seberat 1,12 gram dan 20 butir ekstasi.

WN Malaysia Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,025 kilogram di Cakra V, Pengadilan Negeri...

KPK Malaysia Datangi Imigrasi Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perwakilan KPK Diraja Malaysia akan mendatangi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan hari ini, Senin (14/11) hari ini. Kedatangan mereka untuk memastikan...

Tersandung Hukum, Kabur dari Malaysia

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Sistem keamanan Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nampaknya perlu diperketat lagi. Pasalnya, salah seorang warga negara (WN) Malaysia kedapatan mengantongi...

WN Malaysia Ini Bawa Dua Cewek Medan Tanpa Izin Ortu

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Upaya Abdul Rashid bin Shaary (59) membawa 2 cewek WNI ke negaranya, Malaysia, melalui bandara KNIA, digagalkan petugas Imigrasi Kelas I...

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/