30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Umroh Lebih Sekali, Visa Wajib Bayar

Foto: Dok SUMUT POS Calon jemaah Umroh berdialog dengan pihak penyelenggara ibadah Umroh di Siar Haramain Internasional Tour dan Travel di Jalan SM. Raja Medan, beberapa waktu lalu
Foto: Dok SUMUT POS
Calon jemaah Umroh berdialog dengan pihak penyelenggara ibadah Umroh di Siar Haramain Internasional Tour dan Travel di Jalan SM. Raja Medan, beberapa waktu lalu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Haji Arab Saudi mengeluarkan aturan baru soal biaya umroh. Ada penambahan biaya untuk perjalanan ibadah ke Tanah Suci ini terkait visa. Visa tak lagi gratis bagi perjalanan ibadah jamaah yang kedua dan seterusnya.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, mereka yang akan beribadah umroh kali kedua dan seterusnya bakal dikenakan biaya visa sebesar SAR 2000 atau sekitar Rp 7 juta (dengan asumsi 1 SAR=Rp3.500) per orang. Aturan ini berlaku mulai 1 Muharam 1438 H atau 2 Oktober 2016.

”Untuk Umroh kali pertama bebas biaya. Tapi untuk kali kedua, ketiga dan seterusnya dikenakan biaya. Ini terhitung selama kurun waktu satu tahun mulai 1 Muharam tadi,” ungkapnya usai acara expose penyelenggaraan ibadah umroh 2016 di Jakarta, kemarin (20/12).

Keputusan ini, lanjut dia, merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan olehnya pada awal November lalu. Dalam surat itu, Lukman meminta agar ada pengecualian perihal pembayaran visa ini bagi jemaah umrah dari Indonesia. Alasannya, umrah bagi masyarakan Indonesia adalah ibadah, bukan berwisata. Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, kewajiban pembayaran biaya visa dikenakan bagi seluruh jamaah umroh atau haji yang pernah ke Saudi pada tiga tahun terakhir.

”Jadi umroh satu tahun cukup sekali saja,” ujarnya.

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil menambahkan, perhitungan kali pertama dan seterusnya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun saja. Dia mencontohkan, saat seseorang akan melakukan umroh pertama pada Desember ini maka bebas biaya. Namun, untuk ibadah umroh selanjutnya sampai 1 Oktober 2017 maka dikenakan biaya SAR 2000 perorang.

”Tapi setelah 2 Oktober 2017 hitungannya kembali dari nol. Jadi dia bisa bebas biaya lagi kalau umroh,” paparnya.

Di sisi lain, Djamil mengungkapkan rencana Kemenag untuk melakukan moratorium pembukaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru. Upaya ini disebutnya untuk mengendalikan pertumbuhan PPIU yang semakin tak terkendali. Sehingga pengendalian mutu bisa terjaga. Saat ini sendiri sudah ada sekitar 650 PPIU di Indonesia.

”Perlu di rem. Saat ini tren membuat PPIU baru cukup tinggi. Mungkin melihat jamaah umroh membludak mencoba peruntungan nasib untuk membuat travel. Tapi kalau nawaitunya tidak sungguh-sungguh itu yang terjadi akhirnya tidak professional dan jamaah jadi korban,” paparnya,

Upaya lain untuk pengawasan mutu ini juga dilakukan melalui akreditasi PPIU. Akreditasi dilakukan tiga tahun sekali berbarengan dengan permohonan perpanjangan izin dari PPIU tersebut. ”Kalau dinilai buruk ya tidak diberikan lagi izinnya,” tegasnya.

Foto: Dok SUMUT POS Calon jemaah Umroh berdialog dengan pihak penyelenggara ibadah Umroh di Siar Haramain Internasional Tour dan Travel di Jalan SM. Raja Medan, beberapa waktu lalu
Foto: Dok SUMUT POS
Calon jemaah Umroh berdialog dengan pihak penyelenggara ibadah Umroh di Siar Haramain Internasional Tour dan Travel di Jalan SM. Raja Medan, beberapa waktu lalu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Haji Arab Saudi mengeluarkan aturan baru soal biaya umroh. Ada penambahan biaya untuk perjalanan ibadah ke Tanah Suci ini terkait visa. Visa tak lagi gratis bagi perjalanan ibadah jamaah yang kedua dan seterusnya.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, mereka yang akan beribadah umroh kali kedua dan seterusnya bakal dikenakan biaya visa sebesar SAR 2000 atau sekitar Rp 7 juta (dengan asumsi 1 SAR=Rp3.500) per orang. Aturan ini berlaku mulai 1 Muharam 1438 H atau 2 Oktober 2016.

”Untuk Umroh kali pertama bebas biaya. Tapi untuk kali kedua, ketiga dan seterusnya dikenakan biaya. Ini terhitung selama kurun waktu satu tahun mulai 1 Muharam tadi,” ungkapnya usai acara expose penyelenggaraan ibadah umroh 2016 di Jakarta, kemarin (20/12).

Keputusan ini, lanjut dia, merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan olehnya pada awal November lalu. Dalam surat itu, Lukman meminta agar ada pengecualian perihal pembayaran visa ini bagi jemaah umrah dari Indonesia. Alasannya, umrah bagi masyarakan Indonesia adalah ibadah, bukan berwisata. Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, kewajiban pembayaran biaya visa dikenakan bagi seluruh jamaah umroh atau haji yang pernah ke Saudi pada tiga tahun terakhir.

”Jadi umroh satu tahun cukup sekali saja,” ujarnya.

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil menambahkan, perhitungan kali pertama dan seterusnya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun saja. Dia mencontohkan, saat seseorang akan melakukan umroh pertama pada Desember ini maka bebas biaya. Namun, untuk ibadah umroh selanjutnya sampai 1 Oktober 2017 maka dikenakan biaya SAR 2000 perorang.

”Tapi setelah 2 Oktober 2017 hitungannya kembali dari nol. Jadi dia bisa bebas biaya lagi kalau umroh,” paparnya.

Di sisi lain, Djamil mengungkapkan rencana Kemenag untuk melakukan moratorium pembukaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru. Upaya ini disebutnya untuk mengendalikan pertumbuhan PPIU yang semakin tak terkendali. Sehingga pengendalian mutu bisa terjaga. Saat ini sendiri sudah ada sekitar 650 PPIU di Indonesia.

”Perlu di rem. Saat ini tren membuat PPIU baru cukup tinggi. Mungkin melihat jamaah umroh membludak mencoba peruntungan nasib untuk membuat travel. Tapi kalau nawaitunya tidak sungguh-sungguh itu yang terjadi akhirnya tidak professional dan jamaah jadi korban,” paparnya,

Upaya lain untuk pengawasan mutu ini juga dilakukan melalui akreditasi PPIU. Akreditasi dilakukan tiga tahun sekali berbarengan dengan permohonan perpanjangan izin dari PPIU tersebut. ”Kalau dinilai buruk ya tidak diberikan lagi izinnya,” tegasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/