25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pesangon Pembakar Bank Sumut Sudah Dipenuhi Lebih Awal

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SIK, SH, MH sedang memaparkan hasil tangkapan pembakar Bank Sumut.(Diva Suwanda/Sumut Pos)
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SIK, SH, MH sedang memaparkan hasil tangkapan pembakar Bank Sumut.(Diva Suwanda/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pengakuan M Fachrizal alias Ferri (39), pelaku Pembakar Bank Sumut dibantah pihak bank plat merah itu. Awalnya Ferri mengaku dirinya sudah bekerja selama 17 tahun dan tidak diberi pesangon usai dipecat.

“Tidak benar tersangka MF belum mendapat pesangon. Yang belum diberikan sebagaimana disebutkan tersangka sebagi pesangon, sebenarnya adalah manfaat pensiunan yang ditunda,” ungkap Pls Sekretaris Perusahaan Bank Sumut M Asral Nasution pengakuan tersangka soal motif aksi nekadnya, Kamis (22/12).

“Sesuai peraturan yang berlaku di Bank Sumut, pegawai yang berhenti atau diberhentikan, baru akan mendapatkan manfaat tersebut setelah berusia 46 tahun,” sambungnya.

Asral mengatakan, tersangka telah mendapatkan hak-haknya setelah tidak lagi menjadi pegawai Bank Sumut. Antara lain pesangon, jaminan hari tua, uang pisah dan ongkos pulang kembali ke daerahnya.

Itu diterima Ferri setelah ditempatkan terakhir kali di Kantor Cabang Panyabungan. Asral juga membeber alasan pemecatan Ferri.

Ferri diberhentikan dari Bank Sumut karena pelanggaran indisipliner dan beberapa catatan perilaku buruk. Puncaknya, tersangka terbukti melakukan tindakan menyerang, menganiaya, menghina, mengancam, dan mengintimidasi Pemimpin Cabang Pembantu Delitua.

Sementara, menurut Pls Pemimpin Bidang Hukum Bank Sumut Erwinta Siregar, meski tersangka telah mengakui menyesali perbuatannya, proses hukum tetap berlanjut. Sebab, perbuatan tersangka telah melanggar hukum.

“Ini pelajaran penting bagi siapa pun. Kalau tidak bisa menahan diri, bahkan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum, pada akhirnya merugikan diri sendiri,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferri ditangkap Tim Serse Polsek Medan Baru setelah membakar lantai 8 kantor Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan.

Ferri ditangkap di rumahnya, Jalan Bromo Medan. Tersangka mengaku dirinya nekad lantaran tidak menerima pesangon setelah dipecat. Padahal menurutnya dia sudah bekerja 17 tahun.(saz/ala)

 

 

 

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SIK, SH, MH sedang memaparkan hasil tangkapan pembakar Bank Sumut.(Diva Suwanda/Sumut Pos)
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SIK, SH, MH sedang memaparkan hasil tangkapan pembakar Bank Sumut.(Diva Suwanda/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pengakuan M Fachrizal alias Ferri (39), pelaku Pembakar Bank Sumut dibantah pihak bank plat merah itu. Awalnya Ferri mengaku dirinya sudah bekerja selama 17 tahun dan tidak diberi pesangon usai dipecat.

“Tidak benar tersangka MF belum mendapat pesangon. Yang belum diberikan sebagaimana disebutkan tersangka sebagi pesangon, sebenarnya adalah manfaat pensiunan yang ditunda,” ungkap Pls Sekretaris Perusahaan Bank Sumut M Asral Nasution pengakuan tersangka soal motif aksi nekadnya, Kamis (22/12).

“Sesuai peraturan yang berlaku di Bank Sumut, pegawai yang berhenti atau diberhentikan, baru akan mendapatkan manfaat tersebut setelah berusia 46 tahun,” sambungnya.

Asral mengatakan, tersangka telah mendapatkan hak-haknya setelah tidak lagi menjadi pegawai Bank Sumut. Antara lain pesangon, jaminan hari tua, uang pisah dan ongkos pulang kembali ke daerahnya.

Itu diterima Ferri setelah ditempatkan terakhir kali di Kantor Cabang Panyabungan. Asral juga membeber alasan pemecatan Ferri.

Ferri diberhentikan dari Bank Sumut karena pelanggaran indisipliner dan beberapa catatan perilaku buruk. Puncaknya, tersangka terbukti melakukan tindakan menyerang, menganiaya, menghina, mengancam, dan mengintimidasi Pemimpin Cabang Pembantu Delitua.

Sementara, menurut Pls Pemimpin Bidang Hukum Bank Sumut Erwinta Siregar, meski tersangka telah mengakui menyesali perbuatannya, proses hukum tetap berlanjut. Sebab, perbuatan tersangka telah melanggar hukum.

“Ini pelajaran penting bagi siapa pun. Kalau tidak bisa menahan diri, bahkan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum, pada akhirnya merugikan diri sendiri,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferri ditangkap Tim Serse Polsek Medan Baru setelah membakar lantai 8 kantor Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan.

Ferri ditangkap di rumahnya, Jalan Bromo Medan. Tersangka mengaku dirinya nekad lantaran tidak menerima pesangon setelah dipecat. Padahal menurutnya dia sudah bekerja 17 tahun.(saz/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/