JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama terus bergulir. Setelah persidangan, Selasa (27/12) kemarin Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi atau keberatan Ahok, perang saksi dan saksi ahli bakal dimulai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan, rencananya untuk tahap awal akan ada sekitar enam saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut. ”Lima atau enam saksi ya,” tuturnya.
Namun, soal identitas saksi tersebut, JPU belum bisa mengungkapkannya. Yang pasti, saksi tersebut merupakan saksi dan saksi ahli. ”Ahli ada juga yang melihat langsung kejadian di Kepulauan Seribu,” ungkapnya.
Yang paling utama, lanjutnya, kendati Ahok melakukan upaya hukum lain, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang rencananya digelar Selasa (3/1) tidak akan terpengaruh. ”Tetap jalan pemeriksaan saksi ini, tidak bisa diganggu,” terangnya.
Sementara Kuasa Hukum Ahok Trimoelja D. Soerjadi mengatakan, rencananya akan ada sekitar sepuluh saksi meringankan yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.”Sekitar sepuluh saksi,” terangnya.
Soal identitas saksi tersebut, Trimoelja mengaku belum bisa mengumumkannya. Pasalnya, ada pertimbangan keamanan dan keselamatan saksi persidangan kontroversial tersebut. ”Tidak bijak dalam situasi semacam ini, kami sebutkan identitas saksinya,” paparnya.
Terkait eksepsi yang ditolak, dia menjelaskan perbedaan pendapat antara majelis hakim dengan kuasa hukum tersebut merupakan hal yang biasa. Yang pasti, keputusan majelis hakim itu harus dihormati. ”Kami tentu kecewa, tapi harus tetap menghormati putusan menolak eksepsi tersebut,” terangnya kemarin.