MEDAN , SUMUTPOS.CO-Di hari ke-13 Ops Patuh Toba 2020, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Poldasu) menangani pelanggaran lalu lintas (Gar Lantas) sebanyak 1.804 Perkara. Dari hari pertama hingga kemarin, pelanggaran paling tinggi adalah pengendara tak menggunakan helm.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, Gar Lantas yang ditangani pihak Ditlantas Poldasu pada Selasa (4/8/2020) malam, yakni penilangan sebanyak 491 Perkara dan teguran sebanyak 1.313 Perkara. Total Gar Lantas 1.804 Perkara.
“Jenis pelanggaran yang tertinggi masih pengendara yang tidak menggunakan helm SNI. Untuk di hari ke-13 ini, jumlahnya sebanyak 199 perkara,” ujarnya kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (5/8/2020).
Kemudian, lanjutnya, di urutan kedua Gar Lantas, yakni melawan arus sebanyak 79 perkara. Di urutan berikutnya, kendaraan bermuatan lebih 28 perkara, pengendara di bawah umur 14 perkara, menggunakan telepon seluler (Hp) saat berkendara 2 perkara, dan lain-lain 169 perkara. “Sepanjang Ops Patuh Toba 2020, sejak hari pertama, tidak menggunakan helm SNI, adalah Gar Lantas yang tertinggi,” ungkapnya.
Nainggolan berharap, agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas, meski pihak kepolisian tidak sedang melakukan operasi lalu lintas. “Demi kebaikan bersama, tidaklah susah menerapkan aturan itu untuk keselamatan diri sendiri serta orang lain, terutama penggunaan masker, agar dapat diminimalisir penularan Covid-19,” harapnya.
Dikatakannya, untuk kasus Kecelakaan Lalu lintas (Lakalantas), pihaknya merangkum sebanyak 13 kasus, dengan korban meninggal dunia 5 orang, korban luka berat 5 orang, korban luka ringan 15 orang, serta kerugian materiil sebesar Rp28.900.000.
Sementara itu, kata Nainggolan, untuk kegiatan preventif, Ditlantas Poldasu melakukan pengaturan sebanyak 550 kegiatan, penjagaan 184 kegiatan, pengawalan 20 kegiatan dan patroli 295 kegiatan. (mag-1/ila)