29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Poldasu Akui Kurang Sosialisasi Kenaikan PNPB

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAJAK KENDARAAN_Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1).

SUMUTPOS.CO  – Polda Sumatera Utara mengakui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memang kurang sosialisasi. Akibatnya, PP tersebut membuat masyarakat ketakutan.

HAL tersebut dikatakan Wakil Kapolda Sumatera Utara, , Brigjend Adhi Prawoto di Hotel Santika Medan, Jum’at (13/1) pagi. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa media cetak dan elektronik sempat heboh dengan berita tentang kepanikan masyarakat terkait kenaikan Tarif PNBP ini,” ujar Adhi Prawoto.

Akibat kurang pemahaman tersebut, masyarakat sempat mengantri panjang di Kantor Samsat sebelum tanggal 6 Januari 2017 lalu. ”Kita sadar itu akibat kurang sosialisasi. Sebab itu, kita mulai menggelar sosialisasi untuk mengantisipasi dampak kenaikan PNBP tersebut bersamaan dengan BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL),” paparnya.

Sosialisasi di Hotel Santika tersebut turut dihadiri Asisten Kapolri Sarana dan Prasarana (Assarpras) Polri Irjen Eko Hadi Sutedjo beserta rombongan, Karo Renmin Lemdiklat Polri Brigjen Agus Prayitno dan para narasumber.

Dalam sosialisasi ini, Polda Sumut termasuk Rayon I yang diikuti oleh Polda se-Sumatera. Peserta sosialisasi dari seluruh Polda, sekitar 220 personel. Setiap Polda mengirimkan 22 personel dalam sosialisasi ini yang diikuti oleh para Karo Sarpras, Karo Rena, Dir Lantas, Ka SPN, Dir Sabhara, Dir Pamobvit, Dir Binmas dan para Kasat Brimob se-Sumatera.

Dijelaskan, PNPB tersebut tidak berpengaruh kepada pajak kendaraan, tapi hanya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM C yang terbagi dalam tiga jenis. Selain itu, juga mengalami perubahan biaya pengurusan TNKB, STCK, BPKB dan SKCK.

Dalam PP Nomor 60 tahun 2016 ini, turut diatur Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan. ”Sebelumnya Penerbitan TNKB pilihan belum diatur,” tambahnya.

PP tersebut juga mengatur perubahan biaya pada pengurusan izin senpi atau bahan peledak. Kemudian biaya pelatihan oleh Polri, biaya penerbitan ijazah satpam, izin operasi usaha jasa pengamanan, assessment center Polri, pelayanan kesehatan dari BPJS dan biaya pengamanan objek vital dan objek tertentu.

Menurut Adhi, tujuan dari kenaikan PNBP ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak. Tak lain, tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Assarpras Polri Irjen Eko Hadi Sutedjo mengakui, setelah PP berlaku, pasti ada peningkatan anggaran dan pelayanan pun akan ditingkatkan. “Dimana, pelayanan Polri akan dibuat berbasis teknologi, seperti SKCK dibuat secara online. Program ini, harus terlaksana tahun ini. Sebab, itu membuktikan peningkatan pelayanan Polri seperti Motto ’Polri Promoter’ dan Lalu lintas juga begitu, akan dibuat SIM dan STNK online,” kata Eko Hadi.

Dia menambahkan, inovasi itu memiliki nilai peningkatan pelayanan. “Pendapatan tidak seluruhnya digunakan Polri, namun sebagian diberikan ke Kas Negara. Di mana, Lalu Lintas berkewajiban menyetor Rp7,8 triliun ke kas Negara. Selama tujuh tahun belakangan tarif PNBP belum ada penyesuaian, sehingga pemerintah membuat PP No 60 tahun 2016 ini telah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat,” kata mantan Kapolda Sumut ini.

Menurut dia, kenaikan PNBP Polri ini juga untuk meningkatkan sarana dan prasarana. “PP ini tidak begitu saja muncul dari Polri, prosesnya telah melalui pembahasan dan Polri hanya sebagai pelaksana,” pungkasnya. (ted/dek)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAJAK KENDARAAN_Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1).

SUMUTPOS.CO  – Polda Sumatera Utara mengakui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memang kurang sosialisasi. Akibatnya, PP tersebut membuat masyarakat ketakutan.

HAL tersebut dikatakan Wakil Kapolda Sumatera Utara, , Brigjend Adhi Prawoto di Hotel Santika Medan, Jum’at (13/1) pagi. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa media cetak dan elektronik sempat heboh dengan berita tentang kepanikan masyarakat terkait kenaikan Tarif PNBP ini,” ujar Adhi Prawoto.

Akibat kurang pemahaman tersebut, masyarakat sempat mengantri panjang di Kantor Samsat sebelum tanggal 6 Januari 2017 lalu. ”Kita sadar itu akibat kurang sosialisasi. Sebab itu, kita mulai menggelar sosialisasi untuk mengantisipasi dampak kenaikan PNBP tersebut bersamaan dengan BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL),” paparnya.

Sosialisasi di Hotel Santika tersebut turut dihadiri Asisten Kapolri Sarana dan Prasarana (Assarpras) Polri Irjen Eko Hadi Sutedjo beserta rombongan, Karo Renmin Lemdiklat Polri Brigjen Agus Prayitno dan para narasumber.

Dalam sosialisasi ini, Polda Sumut termasuk Rayon I yang diikuti oleh Polda se-Sumatera. Peserta sosialisasi dari seluruh Polda, sekitar 220 personel. Setiap Polda mengirimkan 22 personel dalam sosialisasi ini yang diikuti oleh para Karo Sarpras, Karo Rena, Dir Lantas, Ka SPN, Dir Sabhara, Dir Pamobvit, Dir Binmas dan para Kasat Brimob se-Sumatera.

Dijelaskan, PNPB tersebut tidak berpengaruh kepada pajak kendaraan, tapi hanya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM C yang terbagi dalam tiga jenis. Selain itu, juga mengalami perubahan biaya pengurusan TNKB, STCK, BPKB dan SKCK.

Dalam PP Nomor 60 tahun 2016 ini, turut diatur Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan. ”Sebelumnya Penerbitan TNKB pilihan belum diatur,” tambahnya.

PP tersebut juga mengatur perubahan biaya pada pengurusan izin senpi atau bahan peledak. Kemudian biaya pelatihan oleh Polri, biaya penerbitan ijazah satpam, izin operasi usaha jasa pengamanan, assessment center Polri, pelayanan kesehatan dari BPJS dan biaya pengamanan objek vital dan objek tertentu.

Menurut Adhi, tujuan dari kenaikan PNBP ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak. Tak lain, tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Assarpras Polri Irjen Eko Hadi Sutedjo mengakui, setelah PP berlaku, pasti ada peningkatan anggaran dan pelayanan pun akan ditingkatkan. “Dimana, pelayanan Polri akan dibuat berbasis teknologi, seperti SKCK dibuat secara online. Program ini, harus terlaksana tahun ini. Sebab, itu membuktikan peningkatan pelayanan Polri seperti Motto ’Polri Promoter’ dan Lalu lintas juga begitu, akan dibuat SIM dan STNK online,” kata Eko Hadi.

Dia menambahkan, inovasi itu memiliki nilai peningkatan pelayanan. “Pendapatan tidak seluruhnya digunakan Polri, namun sebagian diberikan ke Kas Negara. Di mana, Lalu Lintas berkewajiban menyetor Rp7,8 triliun ke kas Negara. Selama tujuh tahun belakangan tarif PNBP belum ada penyesuaian, sehingga pemerintah membuat PP No 60 tahun 2016 ini telah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat,” kata mantan Kapolda Sumut ini.

Menurut dia, kenaikan PNBP Polri ini juga untuk meningkatkan sarana dan prasarana. “PP ini tidak begitu saja muncul dari Polri, prosesnya telah melalui pembahasan dan Polri hanya sebagai pelaksana,” pungkasnya. (ted/dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/