JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang adanya tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan elektronik KTP (e-KTP) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu setelah penyidik mengantongi sejumlah informasi yang bisa digunakan untuk menguatkan alat bukti.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak menampik peluang penetapan tersangka baru itu. Hanya saja, dia masih harus mendalami peran sejumlah saksi yang diperiksa selama ini. Sampai kemarin, lebih 250 saksi yang dipanggil KPK terkait proyek pengadaan senilai Rp6 triliun itu.
“Tersangka baru terbuka untuk tingkatkan status (saksi terperiksa) ke penyidikan,” ujarnya di gedung KPK Jakarta, kemarin (13/1).
Sebagaimana diketahui, sudah dua tahun lebih kasus korupsi e-KTP masih berkutat penyidikan dua tersangka. Yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan anak buahnya Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto. Keduanya diduga terlibat korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.
Febri menjelaskan, penyidik mengerucut ke tiga kluster besar korupsi kakap itu. Pertama, lingkup pemerintah (eksekutif) dalam hal ini Kemendagri sebagai leading sector pelaksana pengadaan proyek. Kedua sektor politik yang mengarah pada anggota DPR, terutama yang memiliki peran atau kekuasaan untuk mengatur alur penganggaran di tingkat pembahasan awal. Terakhir kluster swasta yang melibatkan perusahaan pemenang lelang.
Nah, dari ketiga kelompok itu, baru penyelenggara negara saja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Sementara dua kluster lainnya masih dalam tahap penyelidikan. “Kami terus mendalami pihak-pihak terkait yang dipandang cukup sentral dalam kasus ini (proyek pengadaan e-KTP),” terang mantan aktivis ICW ini.
Febri mengakui, penyidik semakin intensif memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mulai dari mantan pejabat di Kemendagri hingga tokoh politik yang saat proses penganggaran menduduki posisi sentral di DPR. Diantaranya Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. Keduanya disebut-sebut Nazaruddin menikmati uang hasil korupsi kakap tersebut.
Kemarin, KPK pun kembali memanggil mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Pejabat di era Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi itu dipertemukan beberapa pihak yang terkait dengan proyek e-KTP. Sayang, KPK masih merahasiakan siapa saja pihak-pihak yang bertemu dengan Diah.
“Tidak bisa kami sampaikan dikonfrontir dengan siapa, tapi yang jelas itu (pertemuan) penting untuk penyidik,” kilahnya.
Menurut Febri, pemanggilan mantan Sekjen Kemendagri dikonfrontir dengan sejumlah pertemuan misterius pada saat proyek e-KTP di tahap perencanaan hingga implementasi. “Kami tidak bisa berandai-andai dari kluster mana (peluang) tersangka baru itu, namun dalam waktu dekat kami akan update (perkembangan pemeriksaan saksi),” ucapnya saat ditanya apakah mantan Sekjen Kemendagri berpeluang menjadi tersangka.
Sementara itu, Diah Anggraeni irit berkomentar saat ditanya wartawan. Diah hanya mengatakan pemanggilannya oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas saja. “Tanya saja sama penyidik,” ujar Dyah singkat saat ditanya soal berkas apa yang dilengkapinya. (tyo/yaa)