27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Tanpa Harus ke Singapura, Syamsul Membaik

JAKARTA-Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyidangkan perkara dugaan korupsi APBD Langkat, kemarin (27/6) menggelar sidang. Lagi-lagi, sidang singkat itu belum bisa menghadirkan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sebagai terdakwa.

Sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba itu hanya mengagendakan laporan dari tim kuasa hukum Syamsul, terkait kondisi kesehatan mantan bupati Langkat itu. Laporan kondisi kesehatan berdasarkan cacatan medis yang diteken ketua tim dokter di RS Abdi Waluyo, Prof Dr Yusuf Misbach.

“Kondisi kesehatan terdakwa (Syamsul Arifin, Red) ada perbaikan. Namun, belum bisa menghadiri persidangan karena masih memerlukan perawatan intensif untuk proses rehabilitasi,” terang anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda.

Disampaikan Huda, selama tiga minggu dirawat di RS Abdi Waluyo, kondisi paru-paru Syamsul yang semula dikhawatirkan sulit diatasi lantaran terkena infeksi, sudah mulai membaik. Begitu pun, kondisi ginjalnya juga mulai membaik.

Hanya saja, untuk tekanan darah dan gula darahnya, masih perlu dipantau secara intensif.
Ditanya wartawan Sumut Pos ini apakah Syamsul sudah bisa diajak berkomunikasi, Huda mengatakan, sudah bisa. Hanya saja, masih terbatas. “Misal pas bangun, bisa diajak bicara, tapi tak bisa berlama-lama,” terangnya.
Hakim Tjokorda Rae Suamba menyatakan, persidangan akan dilanjutkan dua pekan lagi, sekaligus menunggu putusan lebih lanjut tentang pembantaran.

Sidang kemarin memang sekaligus memperpanjang lagi masa pembantaran Syamsul, untuk dua pekan lagi ke depan. Sebelumnya, sudah mendapat perpanjangan selama dua pekan. “Tadi lngsung mendapat penetapan perpanjangan masa pembantaran,” ujar Huda.

Sebelumnya, pihak keluarga minta izin agar Syamsul bisa dibawa berobat ke RS Gleneagles Singapura.(sam)

JAKARTA-Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyidangkan perkara dugaan korupsi APBD Langkat, kemarin (27/6) menggelar sidang. Lagi-lagi, sidang singkat itu belum bisa menghadirkan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sebagai terdakwa.

Sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba itu hanya mengagendakan laporan dari tim kuasa hukum Syamsul, terkait kondisi kesehatan mantan bupati Langkat itu. Laporan kondisi kesehatan berdasarkan cacatan medis yang diteken ketua tim dokter di RS Abdi Waluyo, Prof Dr Yusuf Misbach.

“Kondisi kesehatan terdakwa (Syamsul Arifin, Red) ada perbaikan. Namun, belum bisa menghadiri persidangan karena masih memerlukan perawatan intensif untuk proses rehabilitasi,” terang anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda.

Disampaikan Huda, selama tiga minggu dirawat di RS Abdi Waluyo, kondisi paru-paru Syamsul yang semula dikhawatirkan sulit diatasi lantaran terkena infeksi, sudah mulai membaik. Begitu pun, kondisi ginjalnya juga mulai membaik.

Hanya saja, untuk tekanan darah dan gula darahnya, masih perlu dipantau secara intensif.
Ditanya wartawan Sumut Pos ini apakah Syamsul sudah bisa diajak berkomunikasi, Huda mengatakan, sudah bisa. Hanya saja, masih terbatas. “Misal pas bangun, bisa diajak bicara, tapi tak bisa berlama-lama,” terangnya.
Hakim Tjokorda Rae Suamba menyatakan, persidangan akan dilanjutkan dua pekan lagi, sekaligus menunggu putusan lebih lanjut tentang pembantaran.

Sidang kemarin memang sekaligus memperpanjang lagi masa pembantaran Syamsul, untuk dua pekan lagi ke depan. Sebelumnya, sudah mendapat perpanjangan selama dua pekan. “Tadi lngsung mendapat penetapan perpanjangan masa pembantaran,” ujar Huda.

Sebelumnya, pihak keluarga minta izin agar Syamsul bisa dibawa berobat ke RS Gleneagles Singapura.(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/