MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pelaku penyekapan terhadap penjaga kos di Jalan Biduk Medan, dibekuk polisi. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing, Ardi alias Arya (42) warga Jalan Brigjend Katamso dan Ricardo Tampubolon (31) warga Jalan Biduk Kecamatan Medan Baru.
Keduanya ditangkap petugas Serse Polsek Medan Baru di dua tempat berbeda pada Selasa (17/1) lalu. Ricardo ditangkap di Jalan Mesjid Helvetia. Sedangkan Ardi ditangkap di Jalan Sempurna Kecamatan Medan Selayang.
“Untuk tersangka Ardi kita tembak betis kanannya karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak kita tangkap,” ungkap Wakapolsek Medan Baru, AKP Sangkot Simaremare didampingi Kanit Reskrim Iptu Aryya Nusa Hindrawan, Jumat (20/1).
Penyekapan dan pencurian itu terjadi 9 Januari 2017 lalu di sebuah kos-kosan Jalan Biduk No 103 Kecamatan Medan Baru. Korbannya, Zulkifli Ahmad (18) warga Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor.
Kala itu, korban yang sedang istirahat di kamarnya mendengar pintu kamar diketuk oleh pelaku Bayu (DPO) dan Ricardo Tampubolon. Kemudian pelaku Bayu dan Ricardo meminta kepada korban untuk ke kamar atas melihat teman pelaku bernama Ardi alias Arya yang katanya sakit.
“Jadi kami sebenarnya sakit hati dengan dia. Karena terlalu pilih kasih antara penghuni kos yang ada di atas dan di bawah,” ungkap Ardi kepada Sumut Pos.
“Ke penghuni kos yang di bawah dia memberikan kunci pintu gerbang karena yang kos di bawah punya mobil. Sementara kami harus melapor dulu ke dia untuk membuka gerbang,” sambung Ardi.
Karena kesal dengan ulah Zulkifli, Ardi bersama Ricardo dibantu Bayu dan Rio (DPO) menyekap lalu membekap korban yang sedang berjalan menuju kamarnya.
“Kemudian kami ikat dengan kain sprei yang sudah dipotong dan menyumpal mulut korban dengan kain sprei. Tak cuma itu, mulut korban juga kami lakban agar tidak bersuara. Yang melakban saat itu Bayu,” kata Ardi.
Ardi mengaku membawa korban yang sudah tidak berdaya dan diikat ke dalam kamar mandi. “Di situ saya ancam agar dia tidak berteriak. Sementara rekan yang lain pergi ke kamarnya untuk mencari uang atau harta korban,” terangnya.
Diketahui, pelaku berhasil melarikan sepedamotor korban BK 3657 AAG dan uang Rp600 ribu.
Kedua korban kini terancam dikenakan pasal 365 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Sementara untuk dua tersangka lainnya kita sedang melakukan pengejara. Mudah-mudahan segera bisa ditemukan,” tutup AKP Sangkot.(mag-1/ala)