24 C
Medan
Friday, November 29, 2024
spot_img

Setahun, KY Terima 379 Pengaduan

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2016 menerima 379 permohonan pemantauan terkait kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Namun, tidak semua permohonan yang masuk bisa ditindaklanjuti.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, permohonan pemantauan berasal dari masyarakat pelapor maupun inisiatif lembaganya sendiri untuk memantau persidangan yang masih berjalan. Menurutnya, dari 379 permohonan hanya 94 yang bisa dipantau.

“Sebanyak 83 permohonan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH,” kata Aidul saat laporan capaian kinerja 2016 dan outlook 2017 KY di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Dia menambahkan, ada tiga permohonan yang ditemukan terjadinya pelanggaran KEPPH. Sedangkan delapan permohonan masih ditangani. Aidul menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam pengawasan hakim adalah belum ada pemahaman yang sama antara KY dan MA terkait teknis yudisial dan pelanggaran perilaku.

“Sebagian masyarakat belum memahami kewenangan dan tugas KY,” ujarnya.

Lebih lanjut Aidul mengatakan, jumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH selama 2016 adaah 3581.  Jumlah itu terdiri dari  1682 laporan dan 1899 surat tembusan.

Sebanyak 87 hakim direkomendasikan ke MA untuk diberikan sanksi. Sedangkan 57 hakim dijatuhi sanksi ringan, 19 hakim diberi sanksi sedang dan sebelas hakim diberi sanksi berat. (boy/jpg/yaa)

 

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2016 menerima 379 permohonan pemantauan terkait kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Namun, tidak semua permohonan yang masuk bisa ditindaklanjuti.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, permohonan pemantauan berasal dari masyarakat pelapor maupun inisiatif lembaganya sendiri untuk memantau persidangan yang masih berjalan. Menurutnya, dari 379 permohonan hanya 94 yang bisa dipantau.

“Sebanyak 83 permohonan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH,” kata Aidul saat laporan capaian kinerja 2016 dan outlook 2017 KY di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Dia menambahkan, ada tiga permohonan yang ditemukan terjadinya pelanggaran KEPPH. Sedangkan delapan permohonan masih ditangani. Aidul menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam pengawasan hakim adalah belum ada pemahaman yang sama antara KY dan MA terkait teknis yudisial dan pelanggaran perilaku.

“Sebagian masyarakat belum memahami kewenangan dan tugas KY,” ujarnya.

Lebih lanjut Aidul mengatakan, jumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH selama 2016 adaah 3581.  Jumlah itu terdiri dari  1682 laporan dan 1899 surat tembusan.

Sebanyak 87 hakim direkomendasikan ke MA untuk diberikan sanksi. Sedangkan 57 hakim dijatuhi sanksi ringan, 19 hakim diberi sanksi sedang dan sebelas hakim diberi sanksi berat. (boy/jpg/yaa)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/