25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Megawati Dipolisikan Kasus Dugaan Penodaan Agama

JAKARTA, SUMUTPOS.CO Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penodaan agama oleh Baharuzaman, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor laporan: LP/79/I/2017/Bareskrim tepat di perayaan ulang tahun ke-70 putri proklamator tersebut, Senin (23/1).

Dari tanda bukti lapor yang beredar di kalangan wartawan, nama Megawati tercantum sebagai terlapor dengan status Ketua Umum PDI Perjuangan. Yang menerima adalah Kompol Usman selaku piket siaga Bareskrim.

Megawati dilaporkan dengan disangkakan Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Di laporan itu diketahui juga bahwa Megawati disebut melakukan penodaan agama pada tanggal 10 Januari 2017. Di mana saat itu adalah ulang tahun PDI Perjuangan ke-44 dan ketika itu Megawati melakukan pidato.

Memang pidato dari putri Presiden pertama Ir Soekarno itu sempat dipermasalahkan karena dianggap menodai agama. Sempat hendak dilaporkan oleh Habib Rizieq Shihab, namun belakangan diurungkan niat melaporkan itu.

Diketahui, dalam pidatonya, Megawati menyinggung soal peramal masa depan yang dianggap sebagai bentuk penodaan agama. Namun, hal itu sudah mendapat bantahan dari kubu PDIP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto membenarkan laporan tersebut. “Jadi kemarin dilaporkannya. Isi laporan tersebut dalam kaitan pidato Bu Mega di acara HUT ke-44 PDIP yang ditayangkan di televisi. Pelapor berasal dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan ke Polisi terkait dugaan penodaan agama,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1).

Dalam laporan itu, Baharuzaman menengarai ada unsur penodaan agama dalam ucapan yang dilontarkan Mega ketika menyaksikan pidato sambutan Mega dalam acara HUT PDIP ke 44 di televisi. “Setelah menyaksikan tayangan pidato terlapor di TV, pelapor kemudian mengunduh video pidato sambutan terlapor di Youtube dan menyimpannya dalam bentuk CD,” kata Rikwanto.

Adapun kata-kata Megawati yang menurut Baharuzaman diduga menodai agama adalah; “Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan diri mereka sebagai pembawa self fulfilling prophecy, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya.”

Menurut Rikwanto, penyidik Bareskrim akan memroses laporan tersebut sebagaimana laporan lainnya. “Akan diproses seperti laporan biasa,” kata Rikwanto.

Menyikapi laporan ini, politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai, pemahaman pihak yang melaporkan Megawati ke Bareskrim dangkal. “Yang melaporkan itu, pemahaman atas pidato Bu Mega itu dangkal, tidak memahami konteks,” kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penodaan agama oleh Baharuzaman, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor laporan: LP/79/I/2017/Bareskrim tepat di perayaan ulang tahun ke-70 putri proklamator tersebut, Senin (23/1).

Dari tanda bukti lapor yang beredar di kalangan wartawan, nama Megawati tercantum sebagai terlapor dengan status Ketua Umum PDI Perjuangan. Yang menerima adalah Kompol Usman selaku piket siaga Bareskrim.

Megawati dilaporkan dengan disangkakan Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Di laporan itu diketahui juga bahwa Megawati disebut melakukan penodaan agama pada tanggal 10 Januari 2017. Di mana saat itu adalah ulang tahun PDI Perjuangan ke-44 dan ketika itu Megawati melakukan pidato.

Memang pidato dari putri Presiden pertama Ir Soekarno itu sempat dipermasalahkan karena dianggap menodai agama. Sempat hendak dilaporkan oleh Habib Rizieq Shihab, namun belakangan diurungkan niat melaporkan itu.

Diketahui, dalam pidatonya, Megawati menyinggung soal peramal masa depan yang dianggap sebagai bentuk penodaan agama. Namun, hal itu sudah mendapat bantahan dari kubu PDIP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto membenarkan laporan tersebut. “Jadi kemarin dilaporkannya. Isi laporan tersebut dalam kaitan pidato Bu Mega di acara HUT ke-44 PDIP yang ditayangkan di televisi. Pelapor berasal dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan ke Polisi terkait dugaan penodaan agama,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1).

Dalam laporan itu, Baharuzaman menengarai ada unsur penodaan agama dalam ucapan yang dilontarkan Mega ketika menyaksikan pidato sambutan Mega dalam acara HUT PDIP ke 44 di televisi. “Setelah menyaksikan tayangan pidato terlapor di TV, pelapor kemudian mengunduh video pidato sambutan terlapor di Youtube dan menyimpannya dalam bentuk CD,” kata Rikwanto.

Adapun kata-kata Megawati yang menurut Baharuzaman diduga menodai agama adalah; “Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan diri mereka sebagai pembawa self fulfilling prophecy, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya.”

Menurut Rikwanto, penyidik Bareskrim akan memroses laporan tersebut sebagaimana laporan lainnya. “Akan diproses seperti laporan biasa,” kata Rikwanto.

Menyikapi laporan ini, politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai, pemahaman pihak yang melaporkan Megawati ke Bareskrim dangkal. “Yang melaporkan itu, pemahaman atas pidato Bu Mega itu dangkal, tidak memahami konteks,” kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/