JAKARTA – Terdakwa kepemilikan sabu-sabu Putri Aryanthi Haryowibowo bisa sedikit bernapas lega. Tuntutan yang seharusnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (8/8) ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap. Padahal, cicit almarhum mantan Presiden Soeharto itu sudah menyiapkan diri mendengar tuntutan.
Putri kemarin hadir menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari tahanan Polda Metro Jaya. Seperti sidang sebelumnya, perempuan 22 tahun itu tampil trendi. Dia mengenakan baju putih berenda dengan bagian atas sedikit terbuka. (aga/nw/jpnn)