30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Luas Maksimum Kepemilikan Tanah 20 Hektare, Syaratnya…

Foto: Dame/Sumut Pos
Kabiro Hukum dan Humas pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Pusat, Dr Aslan Noor SH MH, CN, saat menjadi saksi ahli dalam persidangan sengketa tanah seluas 3000 hektare di Desa Napa, Tapanuli Selatan, di PN Padangsidimpuan, Kamis (2/2/2017).

PADANGSIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu bentuk penyelenggaraan Land Reform, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), melarang pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah dan mengakhiri groot-grondbezit, yaitu bertumpuknya tanah di tangan golongan-golongan dan orang-orang tertentu, yang merugikan kepentingan umum.

”Menurut ketentuan Pasal 7 UUPA yang ditegaskan kembali dalam Pasal 17 UUPA, diatur mengenai luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak atas tanah oleh satu keluarga atau badan hukum,” terang Kepala Biro Hukum dan Humas pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Pusat, Dr Aslan Noor SH MH, CN, saat menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara perdata No. 22/PDT.G/2016/PN.PSP di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (2/2/2017).

Perkara itu adalah sengketa atas sebidang tanah seluas 3000 hektare di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan Penggugat Keluarga Mandongun Pulungan (alm) melawan PT Agincourt Resources sebagai pihak Tergugat.

Dalam Peraturan Pemerintah pada 29 Desember 1960 melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Pasal 17 UUPA dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Maksimum dan Minimum Tanah Pertanian, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang (selanjutnya disebut UU No. 56 Prp 1960), lanjut Aslan, luas maksimum tanah pertanian yang ditentukan sebagai berikut:

  • Daerah-daerah yang tidak padat (kepadatan penduduk sampai 50 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 15 hektar untuk sawah atau 20 hektar untuk tanah kering.
  • Daerah-daerah yang kurang padat (kepadatan penduduk 51 sampai 250 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 10 hektar untuk sawah atau 12 hektar untuk tanah kering.
  • Daerah-daerah yang cukup padat (kepadatan penduduk 251 sampai 400 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 7,5 hektar untuk sawah atau 9 hektar untuk tanah kering.
  • Daerah-daerah yang sangat padat (kepadatan penduduk 401 ke atas), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 5 hektar untuk sawah atau 6 hektar untuk tanah kering.
Foto: Dame/Sumut Pos
Kabiro Hukum dan Humas pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Pusat, Dr Aslan Noor SH MH, CN, saat menjadi saksi ahli dalam persidangan sengketa tanah seluas 3000 hektare di Desa Napa, Tapanuli Selatan, di PN Padangsidimpuan, Kamis (2/2/2017).

PADANGSIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu bentuk penyelenggaraan Land Reform, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), melarang pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah dan mengakhiri groot-grondbezit, yaitu bertumpuknya tanah di tangan golongan-golongan dan orang-orang tertentu, yang merugikan kepentingan umum.

”Menurut ketentuan Pasal 7 UUPA yang ditegaskan kembali dalam Pasal 17 UUPA, diatur mengenai luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak atas tanah oleh satu keluarga atau badan hukum,” terang Kepala Biro Hukum dan Humas pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Pusat, Dr Aslan Noor SH MH, CN, saat menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara perdata No. 22/PDT.G/2016/PN.PSP di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (2/2/2017).

Perkara itu adalah sengketa atas sebidang tanah seluas 3000 hektare di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan Penggugat Keluarga Mandongun Pulungan (alm) melawan PT Agincourt Resources sebagai pihak Tergugat.

Dalam Peraturan Pemerintah pada 29 Desember 1960 melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Pasal 17 UUPA dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Maksimum dan Minimum Tanah Pertanian, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang (selanjutnya disebut UU No. 56 Prp 1960), lanjut Aslan, luas maksimum tanah pertanian yang ditentukan sebagai berikut:

  • Daerah-daerah yang tidak padat (kepadatan penduduk sampai 50 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 15 hektar untuk sawah atau 20 hektar untuk tanah kering.
  • Daerah-daerah yang kurang padat (kepadatan penduduk 51 sampai 250 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 10 hektar untuk sawah atau 12 hektar untuk tanah kering.
  • Daerah-daerah yang cukup padat (kepadatan penduduk 251 sampai 400 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 7,5 hektar untuk sawah atau 9 hektar untuk tanah kering.
  • Daerah-daerah yang sangat padat (kepadatan penduduk 401 ke atas), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 5 hektar untuk sawah atau 6 hektar untuk tanah kering.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/