28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sipir Lapas Narkoba Terancam Pecat

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba di Desa Cempa Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas tersebut, terancam dikenakan sanksi tegas dengan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sumatera Utara (Sumut), memberikan penekanan tentang tindakan tegas terhadap petugas sipir Lapas Narkoba Kelas lll di Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, dengan dugaan terlibat peredaran narkoba di dalam lapas.

Terkuaknya dugaan dimaksud, menyusul razia rutin dilakukan petugas, Rabu (8/2) kemarin. Saat itu, petugas keamanan Lapas mengamankan seorang narapidana bernama Siti Abadiah alias Debby (34) warga Jalan Anyelir 1, Perumnas Helvetia Medan.

Debby diamankan dari Blok T 7 Kamar 5 Lapas Narkoba dengan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik kecil, berisikan narkotika jenis sabu sabu dan lemari mini terbuat dari kardus. Untuk selanjutnya, ketika dilakukan pengembangan akhirnya terungkap keterlibatan petugas lapas berinsial S (53) warga Jalan Tanggu Damai Blok 1 Perumnas Martubung Medan Labuhan.

Karenanya, Kemenkum HAM Sumut menyiratkan dijatuhkannya hukuman secara administrasi secara maksimal, yakni melakukan pemecetan dengan tidak hormat (PDTH).

“Untuk secera administrasi pegawai sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 53 tentang kepegawaian. Kemudian, ada pemberitahuan polisi. Sudah pasti dilakukan penindakan tegas sampai PDTH,” ungkap Humas Kanwil Kemenkuham Sumut, Josua Ginting, kepada Sumut Pos, Kamis (9/2).

Ditegaskan dia, tidak akan menutupi dan menghalangi proses penyidikan dilakukan aparat kepolisian atas keterlibatan petugas sipir yang terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas tersebut.

“Kita tidak menutupi, kita tiak menghalangi penyidikan terhadap S terlibat dalam hal itu (peredaran narkoba). Kita serahkan semua proses penyidikan dan pengembangan kasus ini, kepada pihak kepolisian setempat,” beber dia.

Dia menambahkan, KemenkumHAM Sumut mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak bermain-main dengan peredaran narkoba. Dikarenakan, pemerintah sedang gencar melakukan pembersihan peredaran narkoba dari dalam lapas.

“Jadinya, jangan pernah bermain dan terlibat. Bila ditemukan siap-siap sanksi berat akan diberikan atas dari KemenkumHAM,” seru Ginting.

Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin, melalui Pjs Kasubag Humas AKP Tarmizi Lubis, membenarkan sekaligus menegaskan keduanya masih dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut. “Keduanya kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tarmizi kemarin. (gus/jie)

 

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba di Desa Cempa Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas tersebut, terancam dikenakan sanksi tegas dengan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sumatera Utara (Sumut), memberikan penekanan tentang tindakan tegas terhadap petugas sipir Lapas Narkoba Kelas lll di Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, dengan dugaan terlibat peredaran narkoba di dalam lapas.

Terkuaknya dugaan dimaksud, menyusul razia rutin dilakukan petugas, Rabu (8/2) kemarin. Saat itu, petugas keamanan Lapas mengamankan seorang narapidana bernama Siti Abadiah alias Debby (34) warga Jalan Anyelir 1, Perumnas Helvetia Medan.

Debby diamankan dari Blok T 7 Kamar 5 Lapas Narkoba dengan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik kecil, berisikan narkotika jenis sabu sabu dan lemari mini terbuat dari kardus. Untuk selanjutnya, ketika dilakukan pengembangan akhirnya terungkap keterlibatan petugas lapas berinsial S (53) warga Jalan Tanggu Damai Blok 1 Perumnas Martubung Medan Labuhan.

Karenanya, Kemenkum HAM Sumut menyiratkan dijatuhkannya hukuman secara administrasi secara maksimal, yakni melakukan pemecetan dengan tidak hormat (PDTH).

“Untuk secera administrasi pegawai sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 53 tentang kepegawaian. Kemudian, ada pemberitahuan polisi. Sudah pasti dilakukan penindakan tegas sampai PDTH,” ungkap Humas Kanwil Kemenkuham Sumut, Josua Ginting, kepada Sumut Pos, Kamis (9/2).

Ditegaskan dia, tidak akan menutupi dan menghalangi proses penyidikan dilakukan aparat kepolisian atas keterlibatan petugas sipir yang terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas tersebut.

“Kita tidak menutupi, kita tiak menghalangi penyidikan terhadap S terlibat dalam hal itu (peredaran narkoba). Kita serahkan semua proses penyidikan dan pengembangan kasus ini, kepada pihak kepolisian setempat,” beber dia.

Dia menambahkan, KemenkumHAM Sumut mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak bermain-main dengan peredaran narkoba. Dikarenakan, pemerintah sedang gencar melakukan pembersihan peredaran narkoba dari dalam lapas.

“Jadinya, jangan pernah bermain dan terlibat. Bila ditemukan siap-siap sanksi berat akan diberikan atas dari KemenkumHAM,” seru Ginting.

Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin, melalui Pjs Kasubag Humas AKP Tarmizi Lubis, membenarkan sekaligus menegaskan keduanya masih dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut. “Keduanya kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tarmizi kemarin. (gus/jie)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/