JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Fraksi di DPR RI terbelah dalam menyikapi usulan hak angket terhadap pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Fraksi pemerintah menolak pengusulan hak melakukan penyelidikan itu.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang menyatakan, fraksi pemerintah yang terdiri dari enam partai. Yaitu, PDIP, PKB, Partai Hanura, Partai Nasdem, PPP, dan Partai Golkar tidak sepakat dengan usulan hak angket terhadap pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur. “Kami melihat tidak ada urgensinya mengajukan hak angket,” terangnya saat konferensi pers di ruang Fraksi Nasdem, kemarin (14/2).
Menurut dia, keputusan Mendagri dalam mengaktifkan kembali Ahok sudah tepat dan berlandaskan hukum yang kuat sesuai dengan undang-undang pemerintah daerah. Sebelum mengambil sikap, tutur dia, fraksi pemerintah sudah melakukan kajian yang mendalam terhadap kebijakan Mendagri. Memang masih ada multitafsir dalam memahami undang-undang pemerintah daerah.
Jika ingin mendengar alasan Mendagri dalam pengaktifan Ahok, fraksi yang sebelumnya mengajukan hak angket bisa melalui forum rapat dengar pendapat (RDP). Jadi, tidak perlu mengajukan hak angket, karena penjelasan bisa didapat dari rapat bersama mendagri. “Lewat forum itu bisa ditanyakan apa dasar hukum mendagri mengangkat kembali saudara Basuki,” tutur dia.
Fraksi pemerintah siap menyiapkan forum yang akan digelar di Komisi II. Semua anggota fraksi pemerintah yang ada dalam Komisi II akan mendukung forum tersebut. “Menurut kami sudah tidak relevan mengajukan hak angket,” terang dia.
Ketua Fraksi PKB Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya juga tidak sepakat dengan pengusulan hak angket. Kalau hanya untuk mempertanyakan alasan, maka fraksi di DPR bisa memanggil Mendagri. Apalagi, kata dia, pemerintah juga sudah mengajukan permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA). Jadi, lebih baik semua pihak menunggu fatwa tertulis dari MA.
Zainudin Amali, ketua Komisi II menyatakan, komisinya siap menjadwalkan rapat dengan Mendagri. Menurut dia, rapat tersebut dijadwalkan pada 22 Februari mendatang. Pertemuan itu digelar setelah pilkada serentak selesai. “Jadi, sudah kami agenda sebelumnya. Selain membahas pengaktifan Ahok juga akan dibahas hasil pilkada,” ucap mantan Ketua DPD Golkar Jatim itu.
Sementara itu, sikap fraksi yang sebelumnya ikut mengusulkan angket juga mulai terbelah. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya, sikapnya terkesan mendua. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai hak angket merupakan hak masing-masing anggota dewan, namun secara institusi fraksi, PAN menolak jika status Ahok itu langsung dipersoalkan melalui angket.