29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Fraksi Pemerintah Tolak Hak Angket Ahok Gate

Hal tersebut disampaikan Zulkifli di sela-sela penyampaian sikap MPR jelang pemungutan suara pilkada serentak di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (14/2). Zulkifli menyatakan, sebagai hak anggota, dirinya selaku Ketum menghargai pilihan anggota Fraksi PAN yang mendukung angket. Namun, dirinya baru mendapat laporan terkait itu setelah sejumlah anggota Fraksi PAN membubuhkan tanda tangan dukungan.

“Saya baru dilapori tadi (kemarin, red),” kata Zulkifli.

Menurut dia, hak angket yang diusulkan secara umum terkait status kembali aktifnya Ahok, sapaan Basuki, sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebagai seorang terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun, harus diberhentikan sementara oleh Presiden. Hal itu membuat sejumlah anggota dewan komplain dan mengajukan usulan angket. Namun, Zulkifli menilai usulan angket terlalu dini diajukan.

“Saya tidak sependapat langsung angket,” kata pria yang juga Ketua MPR RI itu.

Dia menilai, sebaiknya anggota dewan melalui Komisi terkait memanggil Menteri Dalam Negeri lebih dahulu. Mendagri dalam hal ini bisa dimintai keterangan terkait dengan keputusan untuk tidak memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur.

“Nanti pasti ada jawabannya, kalau tidak puas bisa meningkat lagi, interpelasi atau apa, jangan angket dulu,” kata Zulkifli.

Apalagi, tambah Zulkifli, dirinya mendengar jika Mendagri akan meminta fatwa MA. Dia menilai sebaiknya DPR menunda dulu usulan angket, sambil menunggu seperti apa fatwa MA terkait status Ahok. “Kalau fraksi tegas jangan angket dulu. Pertama raker dulu, tanya dulu (Mendagri),” tandasnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, usulan hak angket yang diajukan empat fraksi, yaitu PAN, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat sudah disampaikan dalam rapat pimpinan. “Kami hanya meneruskan usulan yang disampaikan,” kata dia. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna. Setelah itu Badan Musyawarah (Bamus) akan mengagendakan rapat paripurna untuk membahas usulan hak angket.

Terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan berkas permohonan pendapat atas tafsir Pasal 165a KUHP ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut, kata Tjahjo, dilakukan untuk memberi pencerahan mengingat adanya perbedaan tafsir antar pakar hukum dalam memaknai norma tersebut.

Hal tersebut disampaikan Zulkifli di sela-sela penyampaian sikap MPR jelang pemungutan suara pilkada serentak di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (14/2). Zulkifli menyatakan, sebagai hak anggota, dirinya selaku Ketum menghargai pilihan anggota Fraksi PAN yang mendukung angket. Namun, dirinya baru mendapat laporan terkait itu setelah sejumlah anggota Fraksi PAN membubuhkan tanda tangan dukungan.

“Saya baru dilapori tadi (kemarin, red),” kata Zulkifli.

Menurut dia, hak angket yang diusulkan secara umum terkait status kembali aktifnya Ahok, sapaan Basuki, sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebagai seorang terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun, harus diberhentikan sementara oleh Presiden. Hal itu membuat sejumlah anggota dewan komplain dan mengajukan usulan angket. Namun, Zulkifli menilai usulan angket terlalu dini diajukan.

“Saya tidak sependapat langsung angket,” kata pria yang juga Ketua MPR RI itu.

Dia menilai, sebaiknya anggota dewan melalui Komisi terkait memanggil Menteri Dalam Negeri lebih dahulu. Mendagri dalam hal ini bisa dimintai keterangan terkait dengan keputusan untuk tidak memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur.

“Nanti pasti ada jawabannya, kalau tidak puas bisa meningkat lagi, interpelasi atau apa, jangan angket dulu,” kata Zulkifli.

Apalagi, tambah Zulkifli, dirinya mendengar jika Mendagri akan meminta fatwa MA. Dia menilai sebaiknya DPR menunda dulu usulan angket, sambil menunggu seperti apa fatwa MA terkait status Ahok. “Kalau fraksi tegas jangan angket dulu. Pertama raker dulu, tanya dulu (Mendagri),” tandasnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, usulan hak angket yang diajukan empat fraksi, yaitu PAN, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat sudah disampaikan dalam rapat pimpinan. “Kami hanya meneruskan usulan yang disampaikan,” kata dia. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna. Setelah itu Badan Musyawarah (Bamus) akan mengagendakan rapat paripurna untuk membahas usulan hak angket.

Terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan berkas permohonan pendapat atas tafsir Pasal 165a KUHP ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut, kata Tjahjo, dilakukan untuk memberi pencerahan mengingat adanya perbedaan tafsir antar pakar hukum dalam memaknai norma tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/