32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Petinggi BNI Jalan Pemuda Jadi Tersangka

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menetapkan Kepala Kantor Wilayah Bank BNI 46 Jalan Pemuda Medan, Drs R menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit di PT BNI Wilayah Medan sebesar Rp129 miliar.

“Kita sudah menetapkan beberapa orang tersangka diantaranya Kepala Kantor Wilayah BNI 46, Drs R Cs,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Jufri kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin (9/8).

Jufri mengatakan R Cs bakal dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang tindak pidana korupsi. “Dia (R Cs, Red) dijerat dengan pasal 2,3 dan Pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,”ujarnya.
Jufri menceritakan, terungkapnya kasus penyimpangan kredit di Bank BNI 46.

tersebut berdasarkan informasi masyarakat, dimana disebutkan adanya permohonan pencairan dana oleh PT Bahari Dwi Kencana (BDK) yang bergerak dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit pada 8 November 2010 silam kepada PT BNI 46 Cabang Medan sebesar Rp133 miliar.

Dijelaskannya, meski pemohon telah melampirkan persyaratan kredit berupa laporan keuangan perusahaan, laporan apresial atau juru taksir dan laporan lainnya, namun penyidik menduga proses dan izin kelengkapan perusahaan tidak benar. Namun begitu, permohonan tersebut tetap diproses di Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI 46  Wilayah Medan.
Selanjutnya, BNI Wilayah Medan mengeluarkan memorandum analisa kredit (MAK), pada MAK tersebut menyebutkan bahwa permohonan pinjaman wajar dipertimbangkan, maka tahap berikutnya, permohonan peminjaman dikirim BNI Pusat di Jakarta. Kemudian BNI Pusat menyetujui permohonan kredit sebesar Rp129 miliar dari pengajuan semula sebesar Rp133 miliar.

“Pencairan yang dilakukan oleh Bank BNI 46 kepada PT BDK telah telah melanggar   standart operasional prosedur (SOP) bank terkait pencairan dana tersebut,” bebernya.

Sementara Bank Indonesia (BI) mengaku bukan kesalahan bank.  “Kalau diperhatikan, kasus ini bukan dari kesalahan bank, tetapi pelaporan yang lain, saya juga belum dapat menginformasikan yang lain,” ujar Kepala Bidang Pengawas Bank Bank Indonesia, Indra Yuheri.

Indra mengatakan, kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, tapi kasus ini tidak dapat dikatakan sebagai kesalahan standar operasional prosedur (SOP).

Sementara itu, Pemimpin Kelompok Pengembangan Bisnis dan Layanan BNI Kanwil Medan Sutarman mengatakan, masalah tersebut sudah ditangani Divisi Komunikasi Perusahaan, sehingga karyawan lain tidak tahu perkembangannya.
“Masalah ini sudah masuk ke pusat, dan kita memiliki Divisi Komunikasi Perusahaan yang paling berhak menjawab,” ujar Sutarman.

Menurut Sutarman, nantinya Divisi Komunikasi Perusahaan akan mengeluarkan jawaban terkait dengan masalah ini, hanya saja tidak diketahui kapan. “Akan ada jawaban dari pusat, tapi kita tidak tahu kapan, tunggu sajalah,” tutup Sutarman. (ris/mag-9/smg)

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menetapkan Kepala Kantor Wilayah Bank BNI 46 Jalan Pemuda Medan, Drs R menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit di PT BNI Wilayah Medan sebesar Rp129 miliar.

“Kita sudah menetapkan beberapa orang tersangka diantaranya Kepala Kantor Wilayah BNI 46, Drs R Cs,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Jufri kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin (9/8).

Jufri mengatakan R Cs bakal dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang tindak pidana korupsi. “Dia (R Cs, Red) dijerat dengan pasal 2,3 dan Pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,”ujarnya.
Jufri menceritakan, terungkapnya kasus penyimpangan kredit di Bank BNI 46.

tersebut berdasarkan informasi masyarakat, dimana disebutkan adanya permohonan pencairan dana oleh PT Bahari Dwi Kencana (BDK) yang bergerak dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit pada 8 November 2010 silam kepada PT BNI 46 Cabang Medan sebesar Rp133 miliar.

Dijelaskannya, meski pemohon telah melampirkan persyaratan kredit berupa laporan keuangan perusahaan, laporan apresial atau juru taksir dan laporan lainnya, namun penyidik menduga proses dan izin kelengkapan perusahaan tidak benar. Namun begitu, permohonan tersebut tetap diproses di Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI 46  Wilayah Medan.
Selanjutnya, BNI Wilayah Medan mengeluarkan memorandum analisa kredit (MAK), pada MAK tersebut menyebutkan bahwa permohonan pinjaman wajar dipertimbangkan, maka tahap berikutnya, permohonan peminjaman dikirim BNI Pusat di Jakarta. Kemudian BNI Pusat menyetujui permohonan kredit sebesar Rp129 miliar dari pengajuan semula sebesar Rp133 miliar.

“Pencairan yang dilakukan oleh Bank BNI 46 kepada PT BDK telah telah melanggar   standart operasional prosedur (SOP) bank terkait pencairan dana tersebut,” bebernya.

Sementara Bank Indonesia (BI) mengaku bukan kesalahan bank.  “Kalau diperhatikan, kasus ini bukan dari kesalahan bank, tetapi pelaporan yang lain, saya juga belum dapat menginformasikan yang lain,” ujar Kepala Bidang Pengawas Bank Bank Indonesia, Indra Yuheri.

Indra mengatakan, kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, tapi kasus ini tidak dapat dikatakan sebagai kesalahan standar operasional prosedur (SOP).

Sementara itu, Pemimpin Kelompok Pengembangan Bisnis dan Layanan BNI Kanwil Medan Sutarman mengatakan, masalah tersebut sudah ditangani Divisi Komunikasi Perusahaan, sehingga karyawan lain tidak tahu perkembangannya.
“Masalah ini sudah masuk ke pusat, dan kita memiliki Divisi Komunikasi Perusahaan yang paling berhak menjawab,” ujar Sutarman.

Menurut Sutarman, nantinya Divisi Komunikasi Perusahaan akan mengeluarkan jawaban terkait dengan masalah ini, hanya saja tidak diketahui kapan. “Akan ada jawaban dari pusat, tapi kita tidak tahu kapan, tunggu sajalah,” tutup Sutarman. (ris/mag-9/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/