LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Aksi pencurian yang belakangan ini marak terjadi di areal parkir Bandara KNIA, sepenuhnya merupakan tanggungjawab PT APS. Hal itu ditegaskan oleh Manajer Humas Bandara KNIA, Wisnu Budi Setyanto.
Dikatakan Wisnu, PT Angkasa Pura II sudah mengintruksikan PT APS untuk meningkatkan keamanan, untuk meminimalisir tindak pidana pencurian di areal parkir Bandara KNIA. Mengingat, PT Angkasa Pura II cabang Bandara KNIA, tidak mengetahui terkait pendapatan PT APS karena langsung berkordinasi dengan pusat.
Wisnu menjelaskan, jika tarif parkir di bandara sudah dilakukan penyesuaian, dan sudah berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP15.02/00/10/2016/0681 tentang penetapan kenaikan tarif parkir yang ditandatangani pada 8 Oktober 2016. Dimana tertuang, pengelola mendapat 30 persen dari total pendapatan parkir di Bandara KNIA.
“Sejak menerima SK Direksi, kita sudah melakukan sosialisasi untuk perbaikan pelayanan dan fasilitas, menunggu waktu pengadaan dan proses untuk pelaksanaan. Selama tiga tahun beroperasi, tidak ada penyesuaian tarif parkir, kenaikan tarif itu juga terjadi di bandara lainnya, seperti Pekan Baru,”ungkap Wisnu.
Diketahui, tarif parkir di Bandara KNIA untuk sepeda motor Rp3.000 untuk 10 jam pertama dan Rp500 per jam, untuk jam berikutnya. Kemudian untuk parkir mobil sebesar Rp5.000 untuk 2 jam pertama, dan Rp1.000 per jam, untuk jam berikutnya. Sedangkan untuk parkir inap sebesar Rp40 ribu per hari (mag-2/han)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Aksi pencurian yang belakangan ini marak terjadi di areal parkir Bandara KNIA, sepenuhnya merupakan tanggungjawab PT APS. Hal itu ditegaskan oleh Manajer Humas Bandara KNIA, Wisnu Budi Setyanto.
Dikatakan Wisnu, PT Angkasa Pura II sudah mengintruksikan PT APS untuk meningkatkan keamanan, untuk meminimalisir tindak pidana pencurian di areal parkir Bandara KNIA. Mengingat, PT Angkasa Pura II cabang Bandara KNIA, tidak mengetahui terkait pendapatan PT APS karena langsung berkordinasi dengan pusat.
Wisnu menjelaskan, jika tarif parkir di bandara sudah dilakukan penyesuaian, dan sudah berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP15.02/00/10/2016/0681 tentang penetapan kenaikan tarif parkir yang ditandatangani pada 8 Oktober 2016. Dimana tertuang, pengelola mendapat 30 persen dari total pendapatan parkir di Bandara KNIA.
“Sejak menerima SK Direksi, kita sudah melakukan sosialisasi untuk perbaikan pelayanan dan fasilitas, menunggu waktu pengadaan dan proses untuk pelaksanaan. Selama tiga tahun beroperasi, tidak ada penyesuaian tarif parkir, kenaikan tarif itu juga terjadi di bandara lainnya, seperti Pekan Baru,”ungkap Wisnu.
Diketahui, tarif parkir di Bandara KNIA untuk sepeda motor Rp3.000 untuk 10 jam pertama dan Rp500 per jam, untuk jam berikutnya. Kemudian untuk parkir mobil sebesar Rp5.000 untuk 2 jam pertama, dan Rp1.000 per jam, untuk jam berikutnya. Sedangkan untuk parkir inap sebesar Rp40 ribu per hari (mag-2/han)