HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pembobol gudang pengolahan plastik di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak diringkus Polsek Hamparan Perak, Jumat (24/2).
Kedua tersangka, Herawandi alias Wandi (42) dan M Fajar (18). Kedua pelaku yang menetap di Pasar 4, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak ini telah mencuri pompa air, seng dan broti.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Rudi Silalahi mengatakan, pembobolan gudang pengolahan plastik itu terjadi pada (15/2) dinihari lalu.
Pelaku masuk dengan merusak dinding pabrik. Kemudian mengambil barang-barang yang ada di pabrik yang diperkirakan kerugian mencapai Rp10 juta. Bobolnya gudang itu diketahui penjaga gudang.
Oleh penjaga gudang, temuan itu diberitahu kepada pemilik pabrik lalu dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. “Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/10/II/2017/Perak tgl 15 Februari 2017, kita melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Rudi.
Lanjut Rudi, dari hasil penyelidikan di lapangan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kini, kedua pelaku telah ditahan. “Keduanya mengakui telah membobol gudang itu, barang yang mereka curi sudah dijual,” jelas Rudi.
Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. “Kedua pelaku akan diancam hukuman penjara paling maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Rudi.(fac/ala)
HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pembobol gudang pengolahan plastik di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak diringkus Polsek Hamparan Perak, Jumat (24/2).
Kedua tersangka, Herawandi alias Wandi (42) dan M Fajar (18). Kedua pelaku yang menetap di Pasar 4, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak ini telah mencuri pompa air, seng dan broti.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Rudi Silalahi mengatakan, pembobolan gudang pengolahan plastik itu terjadi pada (15/2) dinihari lalu.
Pelaku masuk dengan merusak dinding pabrik. Kemudian mengambil barang-barang yang ada di pabrik yang diperkirakan kerugian mencapai Rp10 juta. Bobolnya gudang itu diketahui penjaga gudang.
Oleh penjaga gudang, temuan itu diberitahu kepada pemilik pabrik lalu dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. “Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/10/II/2017/Perak tgl 15 Februari 2017, kita melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Rudi.
Lanjut Rudi, dari hasil penyelidikan di lapangan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kini, kedua pelaku telah ditahan. “Keduanya mengakui telah membobol gudang itu, barang yang mereka curi sudah dijual,” jelas Rudi.
Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. “Kedua pelaku akan diancam hukuman penjara paling maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Rudi.(fac/ala)