LUBUK PAKAM- Evaliana Br Tarigan (22), tewas mengenaskan ditikam suaminya Rezeki Ginting alias Rambo (26), warga Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, di rumah pamannya di Dusun II Namoserit, Desa Sumbul, Selasa(9/8) malam pukul 23.45 WIB.
Disebutkan, pelaku menikam korban dengan sebilah pisau belati. Sebelum malam kejadian, siang harinya pasangan suami istri (pasutri) itu, bertandang ke kediaman paman tersangka Roh Tarigan. Kedatangan pasutri itu bertujuan untuk berobat, terkait penyakit misterius yang diderita pelaku.
Kemudian pada malam harinya, Evaliana mengajak suaminya membaca Alkitap sembari menidurkan anak tunggalnya Jeni br Ginting (1 tahun). Tanpa diketahui penyebabnya, Rezeki menusuk bagian punggung istrinya hingga tembus ke dada. Bahkan, korban sempat membiarkan belati tertancap di tubuh korban.
Disebutkan pula, sebelum aksi penikaman terjadi terhadap korban, tersangka sempat membanguni istrinya tidur. Karena, saat itu sakit kepala tersangka kambuh. Tetapi karena istrinya terlelap tidur dan tidak mendegar panggilan suaminya. Tanpa pikir panjang Rezeki menikamkan pisau belati ke tubuh sitrinya.
Akibat tikaman mematikan itu, korban pun bersimbah darah. Melihat istrinya berlumuran darah, tersangka langsung mengendong anaknya kemudian mendatangi warga yang kebetulan masih duduk di sebuah warung tak jauh dari tempat kejadian minta tolong. “Tolang panggil polisi, saya sudah membunuh istri ku yang sedang tidur,” kata Adek, saksi mata kejadian menirukan ucapan Rezeki.
Warga yang mengetahui peristiwa ‘berdarah’ tersebut, langsung menghubungi petugas Polsek Talun Kenas. Tidak berselang lama, petugas datang ke tempat kejadian perkara mengevakuasi tubuh korban serta memboyongnya ke rumah sakit untuk diotopsi. Selanjutnya jenasah korban disemayamkan dirumah duka Dusun I Desa Negara Beringin.
Sementara Rezeki, diamankan aparat kepolisian untuk diminta keterangan. Kapolsek Talun Kenas AKP J Tarigan, membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka. “Tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis,” ujarnya.(btr)