25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Mantan Bupati Nias Divonis 5 Tahun

MEDAN- Meski merasa tidak melakukan korupsi dana bantuan korban Tsunami Kabupaten Nias pada tahun 2007 senilai Rp3,7 miliar, mantan Bupati Nias Binahati B Baeha, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/8).

Majelis hakim yang diketuai Suhartanto menyatakan, terdakwa melanggar pasal 3 ayat 1 (1), jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar, dan denda Rp100 juta. Terdakwa terbukti bersama-sama dengan terdakwa lain mengkorupsi dana bantuan bencana tsunami Nias 2006-2008 sebesar Rp3,7 miliar dari total Rp9,4 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan.

Dikatakan ketua majelis, setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa. Namun, bila harta benda tersebut tidak mencukupi diganti dengan penjara selama 3 tahun. Putusan yang diberikan majelis hakim, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

Mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa mantan Bupati Nias Binahati B Baeha terlihat tidak terima.
“Ini tidak adil pak hakim, saya tidak ada melakukan korupsi, kalau saya ada melakukan korupsi dihukum 5 tahun saya terima, tapi tidak ada uang sepeser pun yang saya nikmati dari uang bantuan tersebut,” tolak Binahati usai pembacaan putusan diruang utama gedung PN Medan.

Sementara itu, penasehat hukum mantan Bupati H Badrani Rasyid mengatakan, atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada kliennya, dia akan mengajukan upaya hukum.

“Kita akan ajukan banding, karena majelis hakim dalam mengambil keputusan menyampingkan fakta-fakta dipersidangan, makanya kami sangat kecewa atas putusan majelis hakim tersebut,” terangnya.(ris/smg)

MEDAN- Meski merasa tidak melakukan korupsi dana bantuan korban Tsunami Kabupaten Nias pada tahun 2007 senilai Rp3,7 miliar, mantan Bupati Nias Binahati B Baeha, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/8).

Majelis hakim yang diketuai Suhartanto menyatakan, terdakwa melanggar pasal 3 ayat 1 (1), jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar, dan denda Rp100 juta. Terdakwa terbukti bersama-sama dengan terdakwa lain mengkorupsi dana bantuan bencana tsunami Nias 2006-2008 sebesar Rp3,7 miliar dari total Rp9,4 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan.

Dikatakan ketua majelis, setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa. Namun, bila harta benda tersebut tidak mencukupi diganti dengan penjara selama 3 tahun. Putusan yang diberikan majelis hakim, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

Mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa mantan Bupati Nias Binahati B Baeha terlihat tidak terima.
“Ini tidak adil pak hakim, saya tidak ada melakukan korupsi, kalau saya ada melakukan korupsi dihukum 5 tahun saya terima, tapi tidak ada uang sepeser pun yang saya nikmati dari uang bantuan tersebut,” tolak Binahati usai pembacaan putusan diruang utama gedung PN Medan.

Sementara itu, penasehat hukum mantan Bupati H Badrani Rasyid mengatakan, atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada kliennya, dia akan mengajukan upaya hukum.

“Kita akan ajukan banding, karena majelis hakim dalam mengambil keputusan menyampingkan fakta-fakta dipersidangan, makanya kami sangat kecewa atas putusan majelis hakim tersebut,” terangnya.(ris/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/