Kewajiban kerudung tercantum dalam Al Quran surat An Nuur ayat 31 yang artinya: “Dan hendaklah mereka mengulurkan kerudungnya (khimar) atas kerah bajunya (juyuub) mereka. Khimar atau kerudung adalah apa yang dapat menutupi kepala, leher dan sebagian dada tanpa menutupi muka (Al Baghdady, 1991). Batas bawah yang ditutup oleh kerudung adalah bagian kerah baju yang memperlihatkan leher dan dada (tafsir Al Azhar juz XVIII hal 180).
Demikianlah penutup aurat seorang wanita ketika keluar rumah diterangkan oleh hadis maupun ayat Al Quran berupa jilbab dan kerudung. Dengan memakai jilbab dan kerudung yang tepat panjangnya maka tertutuplah aurat wanita tersebut. Adapun aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan (kaffain) sesuai hadis Rasulullah yang diriwayatkan Imam Abu dawud yang bersumber dari Aisyah RA.
Disebutkan bahwa Asma binti Abu Bakar pernah memasuki ruangan Rasulullah SAW dengan baju tipis sehingga Rasulullah SAW berpaling dan bersabda :“Asma sesuungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak pantas untuk terlihat darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengatakan demikian sambil member isyarat pada wajah dan kedua telapak tangannya (kaffain)
Setiap muslimah yang baligh lagi berakal dan belum menopause wajib memakai jilbab dan kerudung ketika keluar rumah. Walau dahulu jilbab dan kerudung adalah budaya arab, akantetapi semenjak Allah memerintahkan kewajiban jilbab dan kerudung dalam Al Qur‘an maka jilbab dan kerudung menjadi kewajiban bagi semua muslimah di seluruh dunia.
Saat ini banyak hambatan bagi muslimah untuk istiqomah memakai jilbab dan kerudung dikarenakan peraturan sekolah ataupun peraturan di tempat kerja. Muslimah yang mendapat kesulitan ketika akan memakai jilbab dan kerudung hendaklah tetap istiqomah, Insya Allah akan mendapatkan pahala yang besar disisi Allah sesuai hadist Rasulullah SAW yang disampaikan di tengah para sahabat yang artinya: “Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu”.
Ada yang berkata: “Hai Rasulullah, apakah itu pahala lima puluh diantara mereka? Rasulullah SAW menjawab, “Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para sahabat)” (HR Abu Dawud, dengan sanad hasan).
Dengan kesusahan yang menimpa kaum muslimah dengan adanya pelarangan pemakaian jilbab dan kerudung di instansi negeri maupun swasta di negeri ini, hendaklah menyadarkan kaum muslimah bahwa dia tidak hanya tertimpa kewajiban memakai jilbab dan kerudung, akan tetapi setiap muslim dan muslimah sekarang ini di wajibkan juga berdakwah untuk menegakkan sistem Islam agar semua syariat Allah dapat dilaksanakan dan diberi kemudahan melaksanakannya dari sisi negara.
Bagi muslimah dimanapun di belahan dunia ini hendaklah memahami makna jilbab dan kerudung yang sesungguhnya, sebab bila seseorang tidak menutup tubuhnya dengan sempurna sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah, maka ganjaran keburukan akan diterimanya kelak di akhirat.
Kepada kaum muslimin kami menghimbau agar jangan merancukan syariat Allah karena ingin mendapatkan kenimatan dunia yang fana. Janganlah mengorbankan kehidupan abadi di akhirat nanti dengan kenikmatan dunia. Semoga kita segera berlomba untuk bertaubat dan mendakwahkan Syariat Allah.Semoga perubahan cara berpakaian kita di bulan ramadan ini akan kita pertahankan sampai bulan-bulan selanjutnya.(*)
Oleh: Hj Yulienni SP
Aktivis Muslimah HTI Medan