Wabup Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra, Pemkab Dairi Percepat Penyaluran Dana Desa 2026

DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi menggelar rapat koordinasi (Rakor) percepatan penyaluran Dana Desa (DD) tahap I serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) tahun anggaran 2026, Kamis (21/5/2026).

Rakor dipimpin langsung Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, yang menegaskan pentingnya percepatan penyaluran anggaran agar program pembangunan di desa dapat segera berjalan sesuai rencana.

Ia meminta seluruh pihak, khususnya camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk bekerja lebih cepat dan ekstra dalam memastikan proses administrasi dan penyaluran tidak terhambat.

“Seluruh pihak harus bergerak cepat dan bekerja ekstra agar proses penyaluran DD dapat segera tuntas,” tegas Wahyu.

Menurutnya, percepatan ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Dairi dalam menghadirkan capaian pembangunan yang nyata menjelang peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2026.

Wahyu juga menekankan pentingnya peran camat dalam mengawasi sekaligus mendampingi pemerintah desa, terutama dalam melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana. Ia menilai sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa menjadi kunci utama keberhasilan program pembangunan di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, menyampaikan bahwa batas akhir pengumpulan berkas ditetapkan paling lambat 10 Juni 2026 pukul 13.59 WIB. Ia meminta seluruh perangkat daerah dan desa memperhatikan tenggat waktu tersebut agar tidak terjadi keterlambatan administrasi.

Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Dairi, Jonny Hutasoit, turut meminta camat untuk terus membimbing aparatur desa dalam menindaklanjuti catatan dan penyesuaian dokumen yang diperlukan.

Ia menegaskan bahwa akselerasi menjadi hal penting agar penyaluran anggaran dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran demi mendukung percepatan pembangunan desa di Kabupaten Dairi. (rud/ila)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Unit Kantor Kejatisu Panggil Kadis PU Asahan KISARAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan, Taswir ST untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi atas pembangunan dua unit kantor; Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di atas tanah eks HGU PT BSP(Bakrie Sumatera Plantation) Kisaran atau di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Panggilan Kejatisu itu berdasarkan Surat Nomor: R-266/N.2.23/Dek.3/06/2012,perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Peternakan dan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan pada Tahun Anggaran 2011. Kadis PU Asahan Taswir dalam surat tersebut diperintahkan untuk bertemu dengan Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Sumut ,Zulfikar Nasution,SH .Sedang informasi yang diperoleh METRO (Group Sumut Pos), pemanggilan itu erat kaitannya dengan status tanah lokasi dididrikannya kedua bangunan kantor tersebut yang status kepemilikannya belum dalam penguasaan Pemkab Asahan. Bahkan disebut kini masalah tanah tempat kedua kantor itu didirikan sedang digugat Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPR) di PN Kisaran. Soalnya, tanah lokasi kantor belum memiliki sertifikat kepemilikan sebagai asset Pemkab Asahan. “Hingga kini pertapakan kedua kantor masih status tanah Negara bebas. Artinya, Pemkab belum memiliki hak untuk mendirikan bangunan,” ujar sumber METRO. Mengenai adanya gugatan BPPTR di PN Kisaran soal lahan eks HGU PBSP dan sebagian dari lahan tersebut yang di atasnya telah dibangun dua kantor yakni Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong paraja dibenarkan Wakil Ketua BPPTR Asahan, Supriadi SL sedang dalam perkara di PN Kisaran. Dikatakannya, gugatan pihaknya sedang berlangsung di PN Kisaran. Adapun yang digugat adalah Bupati Asahan, Kadis PU Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pembangunan kedua kantor itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu,Marcos Simaremare yang dikonfirmasi, Kamis (4/10) menyatakan akan segera mengecek perkara tersebut, sehingga diketahui pastinya,sejauh mana penanganan perkara itu. (ing/smg)

DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi menggelar rapat koordinasi (Rakor) percepatan penyaluran Dana Desa (DD) tahap I serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) tahun anggaran 2026, Kamis (21/5/2026).

Rakor dipimpin langsung Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, yang menegaskan pentingnya percepatan penyaluran anggaran agar program pembangunan di desa dapat segera berjalan sesuai rencana.

Ia meminta seluruh pihak, khususnya camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk bekerja lebih cepat dan ekstra dalam memastikan proses administrasi dan penyaluran tidak terhambat.

“Seluruh pihak harus bergerak cepat dan bekerja ekstra agar proses penyaluran DD dapat segera tuntas,” tegas Wahyu.

Menurutnya, percepatan ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Dairi dalam menghadirkan capaian pembangunan yang nyata menjelang peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2026.

Wahyu juga menekankan pentingnya peran camat dalam mengawasi sekaligus mendampingi pemerintah desa, terutama dalam melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana. Ia menilai sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa menjadi kunci utama keberhasilan program pembangunan di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, menyampaikan bahwa batas akhir pengumpulan berkas ditetapkan paling lambat 10 Juni 2026 pukul 13.59 WIB. Ia meminta seluruh perangkat daerah dan desa memperhatikan tenggat waktu tersebut agar tidak terjadi keterlambatan administrasi.

Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Dairi, Jonny Hutasoit, turut meminta camat untuk terus membimbing aparatur desa dalam menindaklanjuti catatan dan penyesuaian dokumen yang diperlukan.

Ia menegaskan bahwa akselerasi menjadi hal penting agar penyaluran anggaran dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran demi mendukung percepatan pembangunan desa di Kabupaten Dairi. (rud/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru