JAKARTA- Berkas penyidikan mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan, belum juga dinaikkan ke tahap penuntutan. Kuasa hukum RE Siahaan, Junimart Girsang, menilai, ada sesuatu yang belum klir dalam masa penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD 2007 itu.
Junimart menyebut, masalah kwitansi pengeluaran uang sebesar Rp1,5 miliar yang oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan barang bukti, dibantah mentah-mentah oleh RE Siahaan.
Mantan calon gubernur Sumut itu malah menantang agar dirinya dikonfrontir dengan asisten I, asisten II, dan asisten III Setko Pematang Siantar yang menjabat saat RE Siahaan masih menjadi wali kota.
“Pak RE Siahaan tidak tahu soal kwitansi uang Rp1,5 miliar itu. Kita sudah minta agar asisten I, asisten II, dan asisten III dimintai keterangan. Kalau perlu, konfrontir langsung dengan keterangan Pak RE Siahaan,” ujar Junimart Girsang kepada koran ini di Jakarta, Kamis (11/8).
Dijelaskan saudara kandung Juniver Girsang itu, pihaknya sudah menyampaikan ke penyidik, baik secara lisan maupun tertulis, agar para asisten itu dimintai keterangan terkait dana Rp1,5 miliar itu. “Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari penyidik KPK,” ujarnya. Bagaimana jika penyidik menolak permintaan itu? Junimart mengatakan, jika ketiga asisten itu tak dimintai keterangan, berarti berita acara pemeriksaan (BAP) lemah. “Ya silakan kalau KPK berani menaikkan perkara ini ke penuntutan. Masih sangat lemah,” ujarnya.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di KPK pada 1 Juli 2011, anggota kuasa hukum RE SIihaan, Hor Agusmen Girsang, mengatakan bahwa kliennya itu membantah telah mengetahui isi sebuah dokumen yang diperlihatkan penyidik kepadanya. “Klien saya kemudian menolak pemeriksaan dilanjutkan jika penyidik masih menanyakan soal dokumen itu. Kalau isi dokumennya saya belum tahu pasti. Yang jelas dokumen itu menurut klien saya, tidak pernah ditandatanganinya,” kata Hor.
Mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar itu ditahan KPK pada 8 Juni 2011, setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Pebruari 2011. Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi.(sam)