27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Wanita Penjual Sabu Palsu Tewas Dipalu

MEDAN-Warga di kawasan Sungai Tembung digegerkan dengan temuan wayat seorang wanita, Kamis (11/8). Wanita yang belakangan diketahui bernama Lisa (26) itu ditemukan warga sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat ditemukan warga, korban yang diketahui merupakan warga Jalan Bromo Gang Ikhlas ini ditemukan tewas dengan memar dan luka pada sekujur tubuhnya. Tak berselang lama, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan melalui  Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) berhasil mengamankan dua orang pelakunya.

Korban merupakan kurir sabu-sabu. Pembunuhan ini diduga akibat korban menjual sabu-sabu palsu kepada kedua tersangka. Akibatnya kedua tersangka marah dan menghabisi korban.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Faidir Chan mengatakan, kedua tersangka adalah Dedi (27) warga Jalan Menteng VII Gang Jamik, Kecamatan Medan Area dan Fahri (20) warga Siantar.  “Pembuhunan itu dilakukan dua tersangka pada Rabu malam (10/8) sekira pukul 23.00 WIB,” ujarnya

Kanit Reskrim Polsekta Medan Area AKP Jonser Banjarnahor menuturkan, kedua tersangka diamankan di kawasan Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Area. “Tersangka yang pertama diamankan yaitu Dedi di kawasan Jalan Menteng VII. Setelah dilakukan pengembangan, maka seorang tersangka lagi yaitu Fahri berhasil diamankan tanpa ada perlawanan” ujarnya.

Kepada petugas tersangka mengatakan melakukan pembunuhan karena geram pada saat membeli sabu-sabu satu paket kecil ternyata palsu. “Mereka geram, ternyata sabu yang mereka beli ternyata palsu,” jelas Jonser.

Ceritanya, karena geram ditipu oleh korban maka kedua tersangka mendatangi korban di rumahnya. Setelah jumpa, tanpa basa basi kedua tersangka melampiaskan kemarahannya dengan memukuli korban dengan palu dan menikam korban berkali-kali hingga tewas seketika. Untuk menghilangkan jejak, kedua tersangka membuang mayat korban ke Sungai Tembung.

Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga menyita barang bukti satu buah palu, sebilah pisau, satu potong celana panjang milik tersangka, sepeda motor, dompet, dan sandal milik korban. Kanit Jahtanras Polresta Medan AKP Yudi Frianto saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus.

MEDAN-Warga di kawasan Sungai Tembung digegerkan dengan temuan wayat seorang wanita, Kamis (11/8). Wanita yang belakangan diketahui bernama Lisa (26) itu ditemukan warga sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat ditemukan warga, korban yang diketahui merupakan warga Jalan Bromo Gang Ikhlas ini ditemukan tewas dengan memar dan luka pada sekujur tubuhnya. Tak berselang lama, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan melalui  Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) berhasil mengamankan dua orang pelakunya.

Korban merupakan kurir sabu-sabu. Pembunuhan ini diduga akibat korban menjual sabu-sabu palsu kepada kedua tersangka. Akibatnya kedua tersangka marah dan menghabisi korban.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Faidir Chan mengatakan, kedua tersangka adalah Dedi (27) warga Jalan Menteng VII Gang Jamik, Kecamatan Medan Area dan Fahri (20) warga Siantar.  “Pembuhunan itu dilakukan dua tersangka pada Rabu malam (10/8) sekira pukul 23.00 WIB,” ujarnya

Kanit Reskrim Polsekta Medan Area AKP Jonser Banjarnahor menuturkan, kedua tersangka diamankan di kawasan Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Area. “Tersangka yang pertama diamankan yaitu Dedi di kawasan Jalan Menteng VII. Setelah dilakukan pengembangan, maka seorang tersangka lagi yaitu Fahri berhasil diamankan tanpa ada perlawanan” ujarnya.

Kepada petugas tersangka mengatakan melakukan pembunuhan karena geram pada saat membeli sabu-sabu satu paket kecil ternyata palsu. “Mereka geram, ternyata sabu yang mereka beli ternyata palsu,” jelas Jonser.

Ceritanya, karena geram ditipu oleh korban maka kedua tersangka mendatangi korban di rumahnya. Setelah jumpa, tanpa basa basi kedua tersangka melampiaskan kemarahannya dengan memukuli korban dengan palu dan menikam korban berkali-kali hingga tewas seketika. Untuk menghilangkan jejak, kedua tersangka membuang mayat korban ke Sungai Tembung.

Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga menyita barang bukti satu buah palu, sebilah pisau, satu potong celana panjang milik tersangka, sepeda motor, dompet, dan sandal milik korban. Kanit Jahtanras Polresta Medan AKP Yudi Frianto saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/