MEDAN, SUMUTPOS.CO – Camat Medan Tuntungan Gelora Kurnia Ginting menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (24/3), terkait kasus penyerobotan lahan seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Gelora diperiksa selama lebih kurang tiga jam, mulai jam 09.00 WIB sampai jam 12.00 WIB. “Iya, tadi pemeriksaannya. Sudah selesai. Terperiksa masih sebagai saksi,” aku Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho ketika dikonfirmasi wartawan.
Terpisah, Rinto Maha, kuasa hukum pelapor kepada wartawan kembali mendesak agar Polda Sumut segera menuntaskan kasus itu.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari munculnya SK Camat Medan Tuntungan atas tanah bersertifikat seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, milik Tumiar Sianturi (almarhum).
Munculnya SK tersebut, membuat RPM Tambunan, suami almarhum Tumiar Sianturi berang dan akhirnya memilih melaporkan kasus itu ke Poldasu sejak 22 Agustus 2016 lalu atas nama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” yang diterima Bripka Rudi Bangun itu.
SK yang dibuat Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013 itu juga diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar.
Letak palsunya adalah pemilik yang sah, yakni Tumiar Sianturi (almarhum) adalah seorang perempuan, sementara Tumiar yang menjadi dasar dikeluarkannya SK tanah oleh Camat Medan Tuntungan tersebut nyata-nyatanya adalah seorang laki-laki. (mag-1/ila)