SUMUTPOS.CO – BADAN Otoritas Bandara Wilayah II Medan sosialisakan larangan membawa laptop dan telepon genggam di dalam kabin pesawat, Jumat (31/3).
Itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandara Udara wilayah II Medan Afandi Gusli ketika di konfirmasi Sumut Pos.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi itu dilakukan menyusul surat edaran Kementrian Perhubungan tentang larangan membawa laptop dan telepon genggam di dalam kabin pesawat ter-tanggal (30/3)kemarin. Pun demikian, kebijakan larangan ini akan dilaksanakan oleh operator bandara dan maskapai.
“Kami sebagai regulator melakukan pengawasan tentang penerapan aturan ini dan meminta agar operator dapat menjalankannya dengan baik,” tegas Afandi.
Pelaksanaan ini berlaku dimulai sejak surat edaran diputuskan. Kita meminta pihak keamanan bandara terutama yang dilapangan agar bisa sedikit paham tentang barang elektronik.
Sebelumnya, kebijakan aturan ini dilakukan oleh negara Inggris dan Amerika sebagai upaya mengantisipasi adanya ledakan bom untuk menyelamatkan penerbangan. Terpisah, Manager Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi mengaku siap melaksanakan aturan baru yang sudah ditetapkan.
“Sejauh ini pemeriksaan dan himbauan akan kita sampaikan pada penumpang,” terang Kuswadi
Kuswadi menjelaskan, untuk telepon genggam ada pengecualian. Itu berlaku bagi Ponsel dengan ukuran batre lithium dengan watt-hour rating hanya 100Wh-160Wh. “Aturan ini diharapkan terdistribusi pada operator,” jelasnya.(mag-2/ala)
SUMUTPOS.CO – BADAN Otoritas Bandara Wilayah II Medan sosialisakan larangan membawa laptop dan telepon genggam di dalam kabin pesawat, Jumat (31/3).
Itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandara Udara wilayah II Medan Afandi Gusli ketika di konfirmasi Sumut Pos.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi itu dilakukan menyusul surat edaran Kementrian Perhubungan tentang larangan membawa laptop dan telepon genggam di dalam kabin pesawat ter-tanggal (30/3)kemarin. Pun demikian, kebijakan larangan ini akan dilaksanakan oleh operator bandara dan maskapai.
“Kami sebagai regulator melakukan pengawasan tentang penerapan aturan ini dan meminta agar operator dapat menjalankannya dengan baik,” tegas Afandi.
Pelaksanaan ini berlaku dimulai sejak surat edaran diputuskan. Kita meminta pihak keamanan bandara terutama yang dilapangan agar bisa sedikit paham tentang barang elektronik.
Sebelumnya, kebijakan aturan ini dilakukan oleh negara Inggris dan Amerika sebagai upaya mengantisipasi adanya ledakan bom untuk menyelamatkan penerbangan. Terpisah, Manager Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi mengaku siap melaksanakan aturan baru yang sudah ditetapkan.
“Sejauh ini pemeriksaan dan himbauan akan kita sampaikan pada penumpang,” terang Kuswadi
Kuswadi menjelaskan, untuk telepon genggam ada pengecualian. Itu berlaku bagi Ponsel dengan ukuran batre lithium dengan watt-hour rating hanya 100Wh-160Wh. “Aturan ini diharapkan terdistribusi pada operator,” jelasnya.(mag-2/ala)