SUMUTPOS.CO – Empat dari lima pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan Reno Samosir (21), warga Dusun VII, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, berhasil diringkus petugas Polsek Rambutan dan Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Ciceu Cahyati melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala mengungkapkan, keempat pelaku tersebut adalah Ricky Purba (21), Maykel Riduan Manalu (18), Agus Kristin Napitupulu (22) serta Rio Jonathan Sianipar (22). Sedangkan seorang pelaku berinisial GS masih dalam pengejaran.
Dijelaskan AKP MT Sagala, kejadian pengeroyokan terhadap korban terjadi pada Jumat (17/3) pukul 23.00 WIB. Berawal saat korban bersama seorang rekannya bermarga Silitonga berkunjung ke rumah kost teman wanitanya di Jalan Lama Lingkungan V, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi yang juga lokasi tempat tinggal para pelaku.
Saat sedang menunggu korban mengobrol dengan teman wanitanya di dalam rumah kost tersebut, Silitonga yang di luar rumah didatangi oleh Ricky Purba. Ricky meminta rokok dan uang. Setelah rokok diberi, Silitonga menolak memberikan uang. Karena itu, Silitonga dan Ricky terlibat pertengkaran.
Mendengar ada keributan, korban keluar dari kos-kosan teman wanitanya. Oleh Ricky, korban diteriaki maling. Takut dipukuli, korban dan Silitonga berupaya kabur.
Namun naas, korban yang terjatuh langsung dipukuli Ricky bersama empat pelaku lainnya Maykel Riduan Manalu, Agus Kristin Napitupulu, Rio Jonathan dan GS. Alhasil, korban mengalami patah leher. Meski sempat dirawat di Rumah Sakit Kumpulan Pane selama dua hari, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
“Dari hasil penyelidikan, Maykel berhasil ditangkap dari kediamannya. Kemudian Agus Kristin Napitupulu, Rio Jonathan Sianipar dan Ricky Purba juga berhasil ditangkap. Sedangkan GS masih diburu,”terang Sagala, sembari mengatakan para pelaku dijerat Pasal 170 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ian/han)