MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut akan melakukan konfrontir terhadap 7 tersangka, yang terjerat pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi, senilai Rp2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, konfrontir terhadap para tersangka dijadwalkan penyidik Kejati Sumut  besok, Selasa (4/4).
“Seluruh tersangka akan kita panggil. Termasuk dua tersangka baru juga kita panggil dan akan kita periksa. Semuanya berjumlah 7 orang,” ungkap Sumanggar kepada Sumut Pos, Minggu (2/4) siang.
Tiga tersangka baru itu, adalah Wilfred Sianturi selalu pejabat pembuat komitmen (PPK), Cut Dian Meutia Direktur CV Hati Mulia selaku rekanan dan Dian Kristina. Sedangkan, 4 tersangka lainnya, yakni Pasder Brutu merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi serta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus ini, Melanton Purba sebagai Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari.
“Mereka akan memberikan keterangan silang, satu tersangka dengan tersangka lain dalam pemeriksaan tersebut,” ujar Sumanggar.
Disinggung apa kedua tersangka baru, dalam pemeriksaan pekan ini, akan dilakukan penahanan seperti empat tersangka terlebih dahulu sudah ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Sumanggar mengatakan, penahanan tersebut adalah wewenang dari penyidik nantinya.
“Kalau itu (penahanan) kembali kepada penyidik. Kita lihat nanti sajalah, ditahan atau tidak,” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Binjai itu.
Penetapan Ke-7 tersangka itu, setelah dilakukan gelar perkara internal dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumut atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat perangkat komputer di sejumlah sekolah Kabupaten Dairi dana yang berasal dari tahun anggaran 2012 bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran senilai Rp2 miliar. (gus/adz)