SUMUTPOS.CO – PERSONEL Polsek Tebingtinggi berhasil meringkus M Ramadhan Syahputra (23) dan Bayu Ramadhan (17) atas tuduhan melakukan pencurian sepeda motor Satria FU BK 5508 NAH milik Muhammad Faisal Sinaga (19), warga Dusun IV Kampung Baris, Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai
Kapolsek Tebingtinggi AKP Lukmin Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala mengungkapkan, bahwa kedua pelaku beraksi pada, Sabtu (1/4) sekira pukul 13.00 WIB di Lapangan Golf Kebun Pabatu, Desa Penonggol Kecamatan Tebingtinggi, Sergai. “Selain kedua pelaku pencurian, kita juga berhasil meringkus Jondra Ari Matorang Saragih (26), warga Dusun V, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Sergai, yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian tersebut,”ungkap AKP MT Sagala.
Diterangkan AKP MT Sagala, kejadian pencurian ini berawal saat adik korban, Muhammad Ramadhan Sinaga (17) dan temannya Derry, meminjam sepeda motor korban untuk jalan-jalan ke lapangan golf Kebun Pabatu.
Begitu tiba di lokasi, keduanya selanjutnya memarkirkan serta meninggalkan Satria FU milik korban dengan posisi stang terkunci di pinggir lapangan golf, dan kemudian pergi ke tengah lapangan golf untuk berfoto-foto.
Namun ketika hendak pulang, keduanya terkejut tidak menemukan sepeda motor milik korban di pinggir lapangan golf. Keduanya kemudian menghubungi korban dan melaporkan kejadian ini. Usai mendapat laporan sang adik, korban selanjutnya melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Tebingtinggi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polsek Tebingtinggi, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap dari lokasi dan waktu yang berbeda, Selasa (4/4) lalu.
Penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan personel Polsek Firdaus Sergai, yang mengatakan telah menahan seorang lelaki yang bernama Putra dari areal Perkebunan Sina Kasih.
Karena dicurigai warga hendak melakukan pencurian, ketika diamankan, Putra mengaku telah mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tebingtinggi, hingga akhirnya dijemput dan mengungkapkan keberadaan rekannya, Bayu serta penadah sepeda motor Satria FU tersebut. “Aku mengunakan kunci letter T saat beraksi. Sepeda motor kami jual seharga Rp2,5 juta. Uangnya udah habis untuk membeli Handphone,”ujar Putra.
Putra juga mengaku jika pada bulan Maret lalu, dirinya juga telah mencuri sepeda motor Yamaha Zupiter dari lokasi Batu IV dan telah dijual ke penadah sebesar Rp2 juta. ” Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana,”tegas MT Sagala. (ian/han)