28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Polda Sumut Selidiki Pernyataan Wali Kota Siantar

MEDAN- Pernyataan Walikota Pematang Siantar, Hulman Sitorus yang mengaku sebagai penjudi, menarik perhatian Polda Sumut. Pernyataan itu akhirnya dijadikan catatan dan bahan penyelidikan terkait kasus perjudian dilakukan staf  khusus Wali Kota tersebut. Hal itu dikemukakan Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (8/7) di Mapolda Sumut.

“Semua itu perlu pembuktian. Polisi tidak bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka tindak pidana tanpa adanya alat bukti. Kendati demikian, pernyataan tersebut akan dijadikan catatan dan bahan penyelidikan. Sebab, polisi tidak pernah memandang bulu dalam menegakkan hukum. Siapapun dia, tidak terkecuali, kalau memang terbukti melanggar tindak pidana, pasti kita sikat,” tegas Nainggolan
Terkait kinerja Polresta Pematang Siantar yang tidak tebang pilih dalam pemberantasan segala tindak pidana, terutama perjudian mendapat dukungan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Wisjnu Amat Sastro.
“Kita dukung, kita sangat mendukung upaya pemberantasan praktik judi yang dilakukan Kapolresta Pematang Siantar. Judi merupakan skala prioritas, tidak bisa main-main,” tegas Nainggolan menirukan pernyataan Kapolda Sumut.

Dijelaskannya, sampai saat ini, staf ahli Walikota Pematang Siantar, Eliakim bersama anggota DPRD Pematang Siantar dan tersangka judi lainnya, telah ditahan dalam sel. Penahanan anggota DPRD Siantar tersebut, tidak perlu meminta izin kepada pihak terkait, karena tertangkap tangan sedang berjudi. “Untuk apa minta izin, itukan sudah jelas, karena tersangkanya tertangkap tangan sedang berjudi. Salah dia lah,” tukas Nainggolan.

Menurut Nainggolan, Kapolda sangat mendukung kinerja Kapolresta Pematang Siantar dalam memberantas praktik judi.(ari)

MEDAN- Pernyataan Walikota Pematang Siantar, Hulman Sitorus yang mengaku sebagai penjudi, menarik perhatian Polda Sumut. Pernyataan itu akhirnya dijadikan catatan dan bahan penyelidikan terkait kasus perjudian dilakukan staf  khusus Wali Kota tersebut. Hal itu dikemukakan Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (8/7) di Mapolda Sumut.

“Semua itu perlu pembuktian. Polisi tidak bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka tindak pidana tanpa adanya alat bukti. Kendati demikian, pernyataan tersebut akan dijadikan catatan dan bahan penyelidikan. Sebab, polisi tidak pernah memandang bulu dalam menegakkan hukum. Siapapun dia, tidak terkecuali, kalau memang terbukti melanggar tindak pidana, pasti kita sikat,” tegas Nainggolan
Terkait kinerja Polresta Pematang Siantar yang tidak tebang pilih dalam pemberantasan segala tindak pidana, terutama perjudian mendapat dukungan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Wisjnu Amat Sastro.
“Kita dukung, kita sangat mendukung upaya pemberantasan praktik judi yang dilakukan Kapolresta Pematang Siantar. Judi merupakan skala prioritas, tidak bisa main-main,” tegas Nainggolan menirukan pernyataan Kapolda Sumut.

Dijelaskannya, sampai saat ini, staf ahli Walikota Pematang Siantar, Eliakim bersama anggota DPRD Pematang Siantar dan tersangka judi lainnya, telah ditahan dalam sel. Penahanan anggota DPRD Siantar tersebut, tidak perlu meminta izin kepada pihak terkait, karena tertangkap tangan sedang berjudi. “Untuk apa minta izin, itukan sudah jelas, karena tersangkanya tertangkap tangan sedang berjudi. Salah dia lah,” tukas Nainggolan.

Menurut Nainggolan, Kapolda sangat mendukung kinerja Kapolresta Pematang Siantar dalam memberantas praktik judi.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/