SUMUTPOS.CO – WARGA Komplek Medan Mega Trade Center (MMTC), Medan Estate, Percut Seituan, keberatan dan menolak pembayaran retribusi Parkir Lingkungan (Parling) Rp150 ribu/bulan. Kebijakan itu hendak diberlakukan oleh pengelola Komplek, PT Pancing Business Centre.
Retribusi itu dinilai warga komplek sangat memberatkan mereka. Sebab, setiap bulannya mereka sudah membayar retribusi Rp150 ribu untuk uang kebersihan, keamanan dan taman.
Itu disampaikan sejumlah warga yang tergabung di Forum Warga MMTC pimpinan Effendi, Kamis (20/4) di Komplek MMTC Blok C-36.
“Jadi kami harus bayar Rp300 ribu setiap bulan. Itu kalau kami memiliki 2 mobil dan 1 sepeda motor. Kalau lebih dari itu, tambah Rp100 ribu persatu mobil dan Rp50 ribu persatu sepeda motor,” ujar Effendi menjelaskan.
Selain itu, dikatakan Effendi dikabarkan pengelola MMTC juga berencana untuk memberlakukan parkir setiap masuk ke MMTC. Dengan begitu, dikatakan Effendi masyarakat yang biasa melintas untuk memotong jalan dari Jalan Pancing ke Jalan Selamet Ketaren atau sebaliknya juga akan terkena retribusi.
Termasuk pekerja di toko, gudang dan sebagainya yang berada di Komplek MMTC, disebut Effendi juga dikutip retribusi.
“Oleh karena itu, kita sudah membuat surat keberatan dan penolakan terhadap rencana parkir lingkungan itu. Sebanyak 200 Kepala Keluarga yang tinggal di sini, menandatangani surat keberatan itu dan sudah kita serahkan ke developer pada 8 April 2017 kemarin,” sambung Effendi.
Bagaimana tanggapan developer atas keberatan warga? Developer menanggapi dingin.
Dikatakan Effendi, seorang pria berinisial I selaku kordinator lapangan dari pihak developer mengatakan akan mempertimbangkannya. Namun, dikatakan Effendi hingga kini pembangunan portal yang rencananya untuk operasional penerapan Parling tetap berlanjut.
Sehingga, Effendi dan warga lainnya meyakini Parling akan tetap diterapkan pihak developer.
“Kabarnya tetap dilaksanakan mereka Parling itu. Mulai 1 Mei 2017 nanti. Jika begitu, kami sudah berencana tidak mau membayar dan melakukan aksi damai. Bahkan kami juga sudah berencana membawa masalah ini ke jalur hukum,” pungkas Effendi.
Dari mana tahu akan diberlakukan rencana Parling? Sejumlah warga mengaku diberitahu melalui surat nomor 001/Dir/PBC/I/2017 tanggal 19 Januari 2017.
Selanjutnya, disebut warga mereka juga diundang untuk sosialisas Parling, dengan surat bernomor 011/Dir/PBC/IV/2017 tertanggal 3 April 2017.
“Disini ada sekitar 900 Ruko. Namun, hanya sekitar 400 yang berisi. Itupun, saat ini tinggal sekitar 200-an saja yang berpenghuni. Karena sudah banyak yang pindah dengan alasan tidak nyaman dan takut. Katanya banyak premannya,” ujar warga.(ain/ala)