26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

150 SPBU Pertamina akan Dipasang Disepenser Gas

Petugas SPBU sedang mengisi bahan bakar gas ke mobil salah satu pelanggan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengidentifikasi ratusan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang akan dipasang dispenser gas mulai tahun ini. Ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 tentang percepatan diversifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan sebagai tahap awal dispenser gas ini akan dipasang pada 150 SPBU milik PT Pertamina. Alasannya infrastruktur penunjang BBG pada SPBU-SPBU ini yang paling siap. ”Ada 150 SPBU di berbagai wilayah yang sudah ada infrastruktur gasnya dan ukuran SPBU juga layak dipasang dispenser gas,” kata dia dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta, Selasa (24/4). Ke-150 SPBU itu tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Meskipun tahap awal masih dipasang di SPBU Pertamina, menurut Wiratmaja, badan usaha asing seperti Shell dan Total juga wajib memasang dispenser gas. Hanya saja, saat ini pemerintah masih mengkaji dan memetakan lokasinya.

Wiratmaja mengatakan proses pemasangan dispenser gas di 150 SPBU Pertamina ini sudah mulai berjalan. Sehingga targetnya pada tahun depan, sebagian SPBU sudah bisa menjual gas. Sebagian lagi akan mulai dioperasikan pada 2019. Dalam pelaksanaannya nanti, setiap SPBU mendapatkan alokasi gas bumi sebesar 0,3 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Alokasi gasnya akan ditentukan oleh Menteri ESDM.

Harga gas yang dijual di SPBU ini sebesar Rp 3.100 per liter setara Premium (lsp), lebih murah dari BBM jenis Premium non-Jamali (Jawa-Madura-Bali) Rp 6.450 per liter. Tujuannya agar masyarakat mau mengkonsumsi gas sebagai bahan bakar.

Untuk mendukung program tersebut, Kementerian ESDM juga sudah meminta Kementerian Perindustrian mengeluarkan regulasi agar produksi mobil ke depan didesain dengan menggunakan konverter kit. Dengan alat ini, mesin kendaraan berbahan bakar minyak, bisa menggunakan gas.

Petugas SPBU sedang mengisi bahan bakar gas ke mobil salah satu pelanggan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengidentifikasi ratusan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang akan dipasang dispenser gas mulai tahun ini. Ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 tentang percepatan diversifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan sebagai tahap awal dispenser gas ini akan dipasang pada 150 SPBU milik PT Pertamina. Alasannya infrastruktur penunjang BBG pada SPBU-SPBU ini yang paling siap. ”Ada 150 SPBU di berbagai wilayah yang sudah ada infrastruktur gasnya dan ukuran SPBU juga layak dipasang dispenser gas,” kata dia dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta, Selasa (24/4). Ke-150 SPBU itu tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Meskipun tahap awal masih dipasang di SPBU Pertamina, menurut Wiratmaja, badan usaha asing seperti Shell dan Total juga wajib memasang dispenser gas. Hanya saja, saat ini pemerintah masih mengkaji dan memetakan lokasinya.

Wiratmaja mengatakan proses pemasangan dispenser gas di 150 SPBU Pertamina ini sudah mulai berjalan. Sehingga targetnya pada tahun depan, sebagian SPBU sudah bisa menjual gas. Sebagian lagi akan mulai dioperasikan pada 2019. Dalam pelaksanaannya nanti, setiap SPBU mendapatkan alokasi gas bumi sebesar 0,3 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Alokasi gasnya akan ditentukan oleh Menteri ESDM.

Harga gas yang dijual di SPBU ini sebesar Rp 3.100 per liter setara Premium (lsp), lebih murah dari BBM jenis Premium non-Jamali (Jawa-Madura-Bali) Rp 6.450 per liter. Tujuannya agar masyarakat mau mengkonsumsi gas sebagai bahan bakar.

Untuk mendukung program tersebut, Kementerian ESDM juga sudah meminta Kementerian Perindustrian mengeluarkan regulasi agar produksi mobil ke depan didesain dengan menggunakan konverter kit. Dengan alat ini, mesin kendaraan berbahan bakar minyak, bisa menggunakan gas.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/