SUMUTPOS.CO – Sehari setelah melakukan percobaan pembajakan satu unit truk Colt Diesel bermuatan batu dan pasir di Jalan Baru, Desa Tandem Hulu I, Hamparan Perak, Deliserdang, empat pelaku berhasil diringkus polisi, Senin (1/5). Keempatnya ditangkap saat bersembunyi di daerah Langkat.
Para pembajak itu adalah Ngatino (37) warga Jalan Teuku Amir Hamzah, Perumahan Sambirejo Asri, Kecamatan Binjai, Langkat. Lalu Kamal (38), warga Dusun Perpandaian, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Adi Putra Sembiring (28) warga Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal. Dan Anto (38) warga Dusun III Wonorejo, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.
Informasi diperoleh, modus percobaan pembajakan yang dilakukan keempatnya bermula dari Kamal, Minggu (30/4). Dia meminta bantuan tumpangan saat korban, Yolanda Bayu (21), melintas di Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai. Kamal meminta agar korban mengantarnya ke Jalan Baru.
Sesampai di TKP, Ngatino bersama Anto dan Andi yang sudah membuntuti dari belakang dengan mengendarai Toyota Avanza BK 1760 RA. Kemudian menghadang truk yang dikemudikan warga Dusun VIII Karang Sari, Desa Perkebunan Namo Tangan, Kutambaru, Langkat itu.
Lalu Kamal langsung menodongkan sebilah pisau ke leher Yolanda. Namun korban tak menggubris, dan justru tetap tancap gas menghindar dari hadangan. Akibatnya, korban mendapat luka bacok pada tangannya.
Sayang, usaha yang dilakukan Yolanda tak berhasil. Truk pun tersungkur ke parit dan Kamal berhasil kabur dengan ketiga pelaku lainnya. Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung menolong korban.
“Kemudian korban yang ditolong warga setempat, buat laporan ke Polres Binjai sesuai laporan polisi : LP/270/V/2017/SPKT B,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan, kemarin.
Menerima laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Upaya polisi membuahkan hasil. Keempat tersangka ditangkap usai empat jam melakukan penyelidikan.
“Pelaku yang bernama Kamal melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan pisau. Akhirnya, kami melumpuhkan pelaku tepat di kakinya,” sambung Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai, Ipda Tono Listianto.
Barang bukti yang disita adalah, toyota Avanza yang digunakan pelaku dan sebilang pisau yang digunakan Kamal. Selain itu, enam unit telepon genggam, seunit tablet, dua utas tali tambang dan sebuah lakban.
“Masing-masing hp yang digunakan untuk komunikasi mereka saat melakukan aksinya,” tandas Tono, seraya mengatakan keempat pembajak tersebut melanggar Pasal 365 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (ted/yaa)