27 C
Medan
Thursday, December 26, 2024
spot_img

Guru Honorer: Diikat Kontrak Tapi Dilarang Tuntut Gaji

Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nasib guru honorer semakin memprihatinkan. Temuan dari Ikatan Guru Indonesia (IGI), banyak guru honorer yang diikat kontrak oleh pemerintah daerah (pemda). Tetapi klausul di dalam kontrak tersebut, guru honorer tidak menerima atau dilarang menuntut gaji.

Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim mengatakan, pemda yang mengikat kontrak guru honorer tanpa ada jaminan pemberian gaji, sangat tidak manusiawi. “Sementara di sisi guru honorer sendiri, mereka berada di posisi lemah,” katanya di Jakarta kemarin. Sehingga di lapangan, banyak guru honorer yang terpaksa menerima kontrak ikatan kerja tersebut.

Dia menjelaskan dengan tidak adanya alokasi gaji dari kas pemda untuk guru honorer, maka otomatis gaji guru honorer terpaku pada dana BOS. Sementara kondisi yang terjadi saat ini, pencairan dana BOS tersendat di tingkat pemerintah provinsi. Sehingga dana BOS belum bisa mengucur ke sekolah.

Ramli mengapresiasi kebijakan Pemprov Jawa Barat yang berkomitmen mengalokasikan gaji untuk guru tenaga honorer. Besarannya adalah Rp 85 ribu dikalikan 24 bagi guru yang mengajar 24 jam/pekan. Bahkan jika ada guru yang mengajarnya lebih dari 24 jam/pekan, diberi tambahan lagi Rp 40 ribu/jam tatap muka.

Dia berharap semakin banyak pemda yang berkomitmen mengalokasikan gaji untuk guru tenaga honorer. Sehingga gaji guru honorer tidak terpaku pada dana BOS. Menurutnya alokasi gaji guru honorer dari kas pemda cukup penting, untuk antisipasi jika ada kejadian dana BOS tidak kunjung cair di sekolah seperti saat ini.

Ramli menjelaskan di lapangan banyak guru yang menerima diikat kontrak kerja oleh pemda meskipun tidak ada jaminan gaji. Sebab para guru merasa dengan adanya ikatan kontrak itu, bisa digunakan sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru. Jika lolos sertifikasi, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru mulai Rp 1,5 juta per bulan.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku prihati jika ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji. Menurut pejabat yang akrab disapa Pranata itu, lazimnya kontrak kerja harus mencantumkan durasi kerja sekaligus besaran gajinya.

Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nasib guru honorer semakin memprihatinkan. Temuan dari Ikatan Guru Indonesia (IGI), banyak guru honorer yang diikat kontrak oleh pemerintah daerah (pemda). Tetapi klausul di dalam kontrak tersebut, guru honorer tidak menerima atau dilarang menuntut gaji.

Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim mengatakan, pemda yang mengikat kontrak guru honorer tanpa ada jaminan pemberian gaji, sangat tidak manusiawi. “Sementara di sisi guru honorer sendiri, mereka berada di posisi lemah,” katanya di Jakarta kemarin. Sehingga di lapangan, banyak guru honorer yang terpaksa menerima kontrak ikatan kerja tersebut.

Dia menjelaskan dengan tidak adanya alokasi gaji dari kas pemda untuk guru honorer, maka otomatis gaji guru honorer terpaku pada dana BOS. Sementara kondisi yang terjadi saat ini, pencairan dana BOS tersendat di tingkat pemerintah provinsi. Sehingga dana BOS belum bisa mengucur ke sekolah.

Ramli mengapresiasi kebijakan Pemprov Jawa Barat yang berkomitmen mengalokasikan gaji untuk guru tenaga honorer. Besarannya adalah Rp 85 ribu dikalikan 24 bagi guru yang mengajar 24 jam/pekan. Bahkan jika ada guru yang mengajarnya lebih dari 24 jam/pekan, diberi tambahan lagi Rp 40 ribu/jam tatap muka.

Dia berharap semakin banyak pemda yang berkomitmen mengalokasikan gaji untuk guru tenaga honorer. Sehingga gaji guru honorer tidak terpaku pada dana BOS. Menurutnya alokasi gaji guru honorer dari kas pemda cukup penting, untuk antisipasi jika ada kejadian dana BOS tidak kunjung cair di sekolah seperti saat ini.

Ramli menjelaskan di lapangan banyak guru yang menerima diikat kontrak kerja oleh pemda meskipun tidak ada jaminan gaji. Sebab para guru merasa dengan adanya ikatan kontrak itu, bisa digunakan sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru. Jika lolos sertifikasi, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru mulai Rp 1,5 juta per bulan.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku prihati jika ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji. Menurut pejabat yang akrab disapa Pranata itu, lazimnya kontrak kerja harus mencantumkan durasi kerja sekaligus besaran gajinya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/