26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

Foto: POOL / Eko Siswono Toyudho
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan langsung dibawa ke Rutan Cipinang, pasca divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakut.

“Menurut informasi seperti itu. Tapi saya belum sampai di kantor ini,” kata Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5).

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengklaim belum tahu apakah kliennya sudah dibawa atau belum. “Kami belum tahu karena komunikasi belum,” kata Wayan usai mengikuti sidang di gedung Kementan, Selasa (9/5).

Yang jelas, dia mengatakan, tidak terima putusan hakim. Pihaknya akan segera mengajukan banding. “Prosedur akan kami ikuti,” tegasnya.

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

Ahok dihukum penjara dua tahun. Hakim memerintahkan, Ahok dijebloskan ke tahanan.

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan Ahok di persidangan yang digelar PN Jakut di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Ahok menyatakan banding. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)

 

 

Foto: POOL / Eko Siswono Toyudho
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan langsung dibawa ke Rutan Cipinang, pasca divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakut.

“Menurut informasi seperti itu. Tapi saya belum sampai di kantor ini,” kata Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5).

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengklaim belum tahu apakah kliennya sudah dibawa atau belum. “Kami belum tahu karena komunikasi belum,” kata Wayan usai mengikuti sidang di gedung Kementan, Selasa (9/5).

Yang jelas, dia mengatakan, tidak terima putusan hakim. Pihaknya akan segera mengajukan banding. “Prosedur akan kami ikuti,” tegasnya.

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

Ahok dihukum penjara dua tahun. Hakim memerintahkan, Ahok dijebloskan ke tahanan.

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan Ahok di persidangan yang digelar PN Jakut di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Ahok menyatakan banding. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/