30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Ombudsman Minta Gubsu Batalkan Kenaikan Tarif Air

Triadi Wibowo/Sumut Pos _ Ombusmand Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyebut bahwa PDAM Tirtanadi Sumut tidak dapat menunjukkan persetujuan tertulis dari DPRD Sumut tentang kenaikan tarif air.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengaku, berdasarkan UU 25/2009 tentang pelayanan publik, maka seluruh keputusan tarif yang berkaitan dengan publik harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Permendagri 71/2016 tentang penyesuaian tarif, lanjutnya, tidak berpihak kepada masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan tidak perlunya PDAM berkonsultasi atau meminta persetujuan ke DPRD perihal penyesuaian tarif.

“Harusnya yang menjadi acuan tetap UU 10/2009 karena aturan itu yang paling representatif dan berpihak kepada rakyat kecil. Kalau Permendagri 71/2016 itu menjadi acuan kenaikan tarif, bisa sesuka hati PDAM menaikkan tarif. Padahal mereka BUMD yang biaya operasional nya banyak bergantung kepada APBD,” ujar Abyadi Siregar usai bertemu perwakilan PDAM Tirtanadi Sumut di sekretariat Ombudsman Sumut Jalan Mojopahit, Selasa (9/5).

Mengenai persetujuan DPRD, Abyadi menegaskan bahwa hal tersebut harus dituangkan ke dalam surat tertulis. “Mana bisa persetujuan itu hanya cakap-cakap. Itu urusan administrasi jadi harus tertulis. Tadi mereka (PDAM) tidak menunjukkan itu. Selama persetujuan itu belum ada, tarif tidak boleh dinaikkan. Kalau sudah dinaikkan maka Gubernur harus membatalkan nya,” jelasnya.

Abyadi mengatakan, dari laporan yang diterimanya terkait pemanggilan Tirtanadi, diketahui ada perbedaan pemahaman soal konsultasi antara Tirtanadi dan DPRD Sumut. Tapi sebenarnya, pemahaman itu bisa dieliminir jika kedua pihak menggunakan UU No 25/2009, tentang pelayanan publik. Dalam pasal 31 disebutkan, penetapan biaya/tarif pelayanan publik, harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.

“Saya pikir UU lebih tinggi kedudukannya dari peraturan menteri dan peraturan daerah. Harusnya UU itu jadi acuan. Karena ini menyangkut pelayanan publik. Setelah pemanggilan ini, kami akan melakukan pembahasan internal dulu untuk menentukan sikap selanjutnya,” katanya.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Ricky Hutaean menambahkan, hasil pemanggilan yang dilakukan pihaknya menyatakan konsultasi yang dipermasalahkan DPRD Sumut sudah dilakukan PDAM secara lisan di Komisi C saat RDP.

Triadi Wibowo/Sumut Pos _ Ombusmand Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyebut bahwa PDAM Tirtanadi Sumut tidak dapat menunjukkan persetujuan tertulis dari DPRD Sumut tentang kenaikan tarif air.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengaku, berdasarkan UU 25/2009 tentang pelayanan publik, maka seluruh keputusan tarif yang berkaitan dengan publik harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Permendagri 71/2016 tentang penyesuaian tarif, lanjutnya, tidak berpihak kepada masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan tidak perlunya PDAM berkonsultasi atau meminta persetujuan ke DPRD perihal penyesuaian tarif.

“Harusnya yang menjadi acuan tetap UU 10/2009 karena aturan itu yang paling representatif dan berpihak kepada rakyat kecil. Kalau Permendagri 71/2016 itu menjadi acuan kenaikan tarif, bisa sesuka hati PDAM menaikkan tarif. Padahal mereka BUMD yang biaya operasional nya banyak bergantung kepada APBD,” ujar Abyadi Siregar usai bertemu perwakilan PDAM Tirtanadi Sumut di sekretariat Ombudsman Sumut Jalan Mojopahit, Selasa (9/5).

Mengenai persetujuan DPRD, Abyadi menegaskan bahwa hal tersebut harus dituangkan ke dalam surat tertulis. “Mana bisa persetujuan itu hanya cakap-cakap. Itu urusan administrasi jadi harus tertulis. Tadi mereka (PDAM) tidak menunjukkan itu. Selama persetujuan itu belum ada, tarif tidak boleh dinaikkan. Kalau sudah dinaikkan maka Gubernur harus membatalkan nya,” jelasnya.

Abyadi mengatakan, dari laporan yang diterimanya terkait pemanggilan Tirtanadi, diketahui ada perbedaan pemahaman soal konsultasi antara Tirtanadi dan DPRD Sumut. Tapi sebenarnya, pemahaman itu bisa dieliminir jika kedua pihak menggunakan UU No 25/2009, tentang pelayanan publik. Dalam pasal 31 disebutkan, penetapan biaya/tarif pelayanan publik, harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.

“Saya pikir UU lebih tinggi kedudukannya dari peraturan menteri dan peraturan daerah. Harusnya UU itu jadi acuan. Karena ini menyangkut pelayanan publik. Setelah pemanggilan ini, kami akan melakukan pembahasan internal dulu untuk menentukan sikap selanjutnya,” katanya.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Ricky Hutaean menambahkan, hasil pemanggilan yang dilakukan pihaknya menyatakan konsultasi yang dipermasalahkan DPRD Sumut sudah dilakukan PDAM secara lisan di Komisi C saat RDP.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/