SUMUTPOS.CO – Setelah sukses menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari Diskotik Titanic Frog melalui Operasi Pekat Toba 2017, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai kembali melakukan gebrakan. Kali ini menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan home industri pembuatan miras di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Binjai Barat, Senin (29/5) sore.
Namun sayang, dalam penggerebekan ini petugas tak mendapati pemilik home industri tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai AKP Ismawansa menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyitaan barang bukti. Kata dia, sebanyak 56 botol miras merek Martin and Martin serta tiga botol MC Laren.
Selain itu, petugas juga turut memboyong Budi Harianto (43) warga Jalan Sei Kera, Gang Jawa No.44 A, Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan. “Masih kita dalami,” jawab Ismawansa saat ditanya keberadaan Budi ketika petugas melakukan penggerebekan.
Menurut dia, Budi sejauh ini masih berstatus saksi. Pihaknya pun masih mendalami siapa pemilik home industri pembuatan miras tersebut. Penggerebekan yang dilakukan petugas, sambung Ismawansa, atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktifitas pada sebuah bangunan yang digerebek itu.
Disoal apakah yang diproduksi miras oplosan atau asli, Ismawansa kembali mengatakan penyidik masih pendalaman. “Barangnya saja kita amankan sebagai barang bukti dan sudah dibawa ke markas komando Polres Binjai,” imbuh mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu. (ted/yaa)
SUMUTPOS.CO – Setelah sukses menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari Diskotik Titanic Frog melalui Operasi Pekat Toba 2017, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai kembali melakukan gebrakan. Kali ini menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan home industri pembuatan miras di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Binjai Barat, Senin (29/5) sore.
Namun sayang, dalam penggerebekan ini petugas tak mendapati pemilik home industri tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai AKP Ismawansa menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyitaan barang bukti. Kata dia, sebanyak 56 botol miras merek Martin and Martin serta tiga botol MC Laren.
Selain itu, petugas juga turut memboyong Budi Harianto (43) warga Jalan Sei Kera, Gang Jawa No.44 A, Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan. “Masih kita dalami,” jawab Ismawansa saat ditanya keberadaan Budi ketika petugas melakukan penggerebekan.
Menurut dia, Budi sejauh ini masih berstatus saksi. Pihaknya pun masih mendalami siapa pemilik home industri pembuatan miras tersebut. Penggerebekan yang dilakukan petugas, sambung Ismawansa, atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktifitas pada sebuah bangunan yang digerebek itu.
Disoal apakah yang diproduksi miras oplosan atau asli, Ismawansa kembali mengatakan penyidik masih pendalaman. “Barangnya saja kita amankan sebagai barang bukti dan sudah dibawa ke markas komando Polres Binjai,” imbuh mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu. (ted/yaa)