28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sumut Berlakukan Daftar Online SMA dan SMK Negeri

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMAN 4 Medan, Senin (10/4). Tahun ajaran 2017/2018, pendaftaran SMA dan SMK Negeri di Sumut akan dilakukan via online.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai tahun ajaran 2017/2018, Dinas Pendidikan Sumut akan menerapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK secara online. Dengan kata lain, siswa tidak perlu lagi mendaftar secara manual ke sekolah yang dituju.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis mengatakan, pemberlakuan sistem PPDB berbasis komputerisasi tersebut tinggal menunggu persetujuan gubernur. Artinya, apabila sudah disetujui, maka kemudian prosesnya dimulai.

“Bisa dibilang sudah mencapai 90 persen kesiapannya dan sekarang tinggal menunggu penandatangan Pergub (Peraturan Gubernur), yang kemungkinan dalam beberapa hari ke depan. Kita tidak menunggu juknis lagi, karena di dalam Pergub tersebut sudah langsung ada,” kata Arsyad Lubis saat dihubungi Sumut Pos, Kamis (1/6).

Disebutkannya, dalam persiapan sistem ini dilakukan semaksimal mungkin. Mulai dari melatih operator sekolah di kabupaten/kota hingga sosialisasi kepada kepala sekolah SMP negeri dan swasta. “Rencana pendaftaran akan dibuka pada 12 hingga 22 Juni. Untuk persyaratan masuk SMA/SMK negeri tidak jauh berbeda seperti pada umumnya. Yaitu maksimal usia 21 tahun dan lulus SMP, MTs atau Paket B,” sebut mantan Kepala Bappeda Sumut ini.

Dia menjelaskan, pada sistem ini, tata cara pelaksanaan penerimaan dibagi menjadi dua jalur. Antara lain, jalur akademik (72 persen) dan jalur nonakademik (28 persen). Untuk jalur akademik, meliputi dalam wilayah kabupaten/kota (62 persen) dan luar wilayah kabupaten/kota 10 persen. Pada jalur akademik ini penilaiannya dari total nilai UN, peringkat nilai UN berdasarkan urutan mata pelajaran, dan jarak tempat tinggal calon peserta dengan sekolah pilihan.

jalur nonakademik, sambungnya, terdiri dari 20 persen jalur afirmasi dan 8 persen jalur nonafirmasi. Jalur afirmasi artinya bagi siswa yang rawan melanjutkan, miskin atau tidak mampu yang direkomendasi dinas sosial kabupaten/kota. Sementara, jalur nonafirmasi, 5 persen siswa berprestasi serta 3 persen anak guru berprestasi dan siswa berkebutuhan khusus (tuna daksa).

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMAN 4 Medan, Senin (10/4). Tahun ajaran 2017/2018, pendaftaran SMA dan SMK Negeri di Sumut akan dilakukan via online.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai tahun ajaran 2017/2018, Dinas Pendidikan Sumut akan menerapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK secara online. Dengan kata lain, siswa tidak perlu lagi mendaftar secara manual ke sekolah yang dituju.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis mengatakan, pemberlakuan sistem PPDB berbasis komputerisasi tersebut tinggal menunggu persetujuan gubernur. Artinya, apabila sudah disetujui, maka kemudian prosesnya dimulai.

“Bisa dibilang sudah mencapai 90 persen kesiapannya dan sekarang tinggal menunggu penandatangan Pergub (Peraturan Gubernur), yang kemungkinan dalam beberapa hari ke depan. Kita tidak menunggu juknis lagi, karena di dalam Pergub tersebut sudah langsung ada,” kata Arsyad Lubis saat dihubungi Sumut Pos, Kamis (1/6).

Disebutkannya, dalam persiapan sistem ini dilakukan semaksimal mungkin. Mulai dari melatih operator sekolah di kabupaten/kota hingga sosialisasi kepada kepala sekolah SMP negeri dan swasta. “Rencana pendaftaran akan dibuka pada 12 hingga 22 Juni. Untuk persyaratan masuk SMA/SMK negeri tidak jauh berbeda seperti pada umumnya. Yaitu maksimal usia 21 tahun dan lulus SMP, MTs atau Paket B,” sebut mantan Kepala Bappeda Sumut ini.

Dia menjelaskan, pada sistem ini, tata cara pelaksanaan penerimaan dibagi menjadi dua jalur. Antara lain, jalur akademik (72 persen) dan jalur nonakademik (28 persen). Untuk jalur akademik, meliputi dalam wilayah kabupaten/kota (62 persen) dan luar wilayah kabupaten/kota 10 persen. Pada jalur akademik ini penilaiannya dari total nilai UN, peringkat nilai UN berdasarkan urutan mata pelajaran, dan jarak tempat tinggal calon peserta dengan sekolah pilihan.

jalur nonakademik, sambungnya, terdiri dari 20 persen jalur afirmasi dan 8 persen jalur nonafirmasi. Jalur afirmasi artinya bagi siswa yang rawan melanjutkan, miskin atau tidak mampu yang direkomendasi dinas sosial kabupaten/kota. Sementara, jalur nonafirmasi, 5 persen siswa berprestasi serta 3 persen anak guru berprestasi dan siswa berkebutuhan khusus (tuna daksa).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/