30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satu Komisioner KPUD Sergai Dipecat

SURYA BAKTI/SUMUT POS
KANTOR KPUD Kabupaten Serdang Bedagai yang berada di Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) memberikan sanksi kepada salah seorang Komisioner KPUD Sergai, Edi Susilo, berupa pemecatan dari anggota Komisioner KPUD Sergai. Selain itu turut memberi sanksi kepada Sekretaris KPUD Sergai, Suriadi dengan mengembalikannya ke ke Pemkab Sergai.

Keputusan ini diambil dari hasil sidang oleh DKPP KPU-RI di Jakarta, Kamis (8/6), berdasar Nomor Surat 78/DKPP-PKE-VI/2017, atas nama Anggota KPUD Sergai Drs. Edi Susilo Msi, dan Sekretaris KPUD Sergai Drs. Suriadi.

Informasi yang dihimpun oleh Sumut Pos kemarin siang, keputusan tersebut diambil dalam sidang dalam pleno DKPP KPU-RI, yakni memutuskan, memberhentikan dengan tidak hormat anggota Komisioner KPUD dan Sekretatis KPUD Sergai karena memberi suap dan menerima suap atas jabatan untuk menjadi Sekretaris KPUD Sergai.

Ketua KPUD Sergai M Sofyan, saat dihubungi kemarin membenarkan dengan adanya keputusan DKPP KPU-RI tersebut. Namun dirinya belum menerima tembusan surat itu, dan belum mengetahui dengan jelas alasan pemecatan tersebut.

“Saya masih berada di Medan, sedangkan yang hadir dalam persidangan DKPP hanya para pihak yang disebut atau terlibat dalam persidangan tersebut,” katanya melalui telepon seluler.

Ditanya keberadaan Edi Susilo dan Suriadi, Sofyan mengatakan masih berada di Jakarta. “Benar, mereka berdua masih berada di Jakarta untuk mendengarkan secara langsung hasil persidangan kode etik oleh DKPP KPU-RI,” ucapnya.

Sementara, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengaku sudah mendapatkan informasi terkait hasil sidang DKPP tersebut. Menurutnya, DKPP memutuskan untuk memecat Edi Susilo sebagai anggota KPU Sergai.

Dikatakan, Ketua KPU Sergai M Sofyan diganti dengan komisioner lainnya. Sedangkan Suriadi dikembalikan ke Pemkab Sergai. Mulia pun langsung mengintruksikan kepada Kabag SDM KPU Sumut untuk mencari salinan putusan DKPP tersebut.

“Informasi sudah tahu, untuk menjalankan putusan DKPP kami perlu pegang salinannya. Secepatnya akan kita jalankan putusan DKPP,” ujar Mulia, Kamis (8/6).

Mulia menambahkan persoalan ini bermula ketika Suriadi dilantik menjadi Sekretaris KPU Sergai. Ketua, KPU Sergai M Sofyan keberatan dengan dilantiknya Suradi. Sebab, berdasarkan hasil rapat pleno lima komisioner KPU Sergai memilih Nursiti Mastura menjadi Sekretaris KPU Sergai.

“Kenyataannya yang dipilih oleh Sekjen KPU RI itu Suriadi. Hasil rapat pleno komisioner itu tidak bersifat mutlak untuk dijalankan, meski begitu tetap dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan,” sebutnya.

Persoalan usia Suriadi saat diusulkan menjadi KPU Sergai oleh bupati setempat tidak bisa dipersoalkan. Pasalnya, usia dihitung ketika melakukan proses pendaftaran.

“Apapun hasil keputusan DKPP akan kita jalankan, untuk anggota yang dipecat akan segera dilakukan pergantian. Tapi, tetap menunggu salinan putusan DKPP,” tukasnya. (sur/dik/yaa)

 

SURYA BAKTI/SUMUT POS
KANTOR KPUD Kabupaten Serdang Bedagai yang berada di Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) memberikan sanksi kepada salah seorang Komisioner KPUD Sergai, Edi Susilo, berupa pemecatan dari anggota Komisioner KPUD Sergai. Selain itu turut memberi sanksi kepada Sekretaris KPUD Sergai, Suriadi dengan mengembalikannya ke ke Pemkab Sergai.

Keputusan ini diambil dari hasil sidang oleh DKPP KPU-RI di Jakarta, Kamis (8/6), berdasar Nomor Surat 78/DKPP-PKE-VI/2017, atas nama Anggota KPUD Sergai Drs. Edi Susilo Msi, dan Sekretaris KPUD Sergai Drs. Suriadi.

Informasi yang dihimpun oleh Sumut Pos kemarin siang, keputusan tersebut diambil dalam sidang dalam pleno DKPP KPU-RI, yakni memutuskan, memberhentikan dengan tidak hormat anggota Komisioner KPUD dan Sekretatis KPUD Sergai karena memberi suap dan menerima suap atas jabatan untuk menjadi Sekretaris KPUD Sergai.

Ketua KPUD Sergai M Sofyan, saat dihubungi kemarin membenarkan dengan adanya keputusan DKPP KPU-RI tersebut. Namun dirinya belum menerima tembusan surat itu, dan belum mengetahui dengan jelas alasan pemecatan tersebut.

“Saya masih berada di Medan, sedangkan yang hadir dalam persidangan DKPP hanya para pihak yang disebut atau terlibat dalam persidangan tersebut,” katanya melalui telepon seluler.

Ditanya keberadaan Edi Susilo dan Suriadi, Sofyan mengatakan masih berada di Jakarta. “Benar, mereka berdua masih berada di Jakarta untuk mendengarkan secara langsung hasil persidangan kode etik oleh DKPP KPU-RI,” ucapnya.

Sementara, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengaku sudah mendapatkan informasi terkait hasil sidang DKPP tersebut. Menurutnya, DKPP memutuskan untuk memecat Edi Susilo sebagai anggota KPU Sergai.

Dikatakan, Ketua KPU Sergai M Sofyan diganti dengan komisioner lainnya. Sedangkan Suriadi dikembalikan ke Pemkab Sergai. Mulia pun langsung mengintruksikan kepada Kabag SDM KPU Sumut untuk mencari salinan putusan DKPP tersebut.

“Informasi sudah tahu, untuk menjalankan putusan DKPP kami perlu pegang salinannya. Secepatnya akan kita jalankan putusan DKPP,” ujar Mulia, Kamis (8/6).

Mulia menambahkan persoalan ini bermula ketika Suriadi dilantik menjadi Sekretaris KPU Sergai. Ketua, KPU Sergai M Sofyan keberatan dengan dilantiknya Suradi. Sebab, berdasarkan hasil rapat pleno lima komisioner KPU Sergai memilih Nursiti Mastura menjadi Sekretaris KPU Sergai.

“Kenyataannya yang dipilih oleh Sekjen KPU RI itu Suriadi. Hasil rapat pleno komisioner itu tidak bersifat mutlak untuk dijalankan, meski begitu tetap dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan,” sebutnya.

Persoalan usia Suriadi saat diusulkan menjadi KPU Sergai oleh bupati setempat tidak bisa dipersoalkan. Pasalnya, usia dihitung ketika melakukan proses pendaftaran.

“Apapun hasil keputusan DKPP akan kita jalankan, untuk anggota yang dipecat akan segera dilakukan pergantian. Tapi, tetap menunggu salinan putusan DKPP,” tukasnya. (sur/dik/yaa)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/