26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nilai Gratifikasi 5 Bulan Terakhir Tembus Rp108,3 Miliar

Foto: File/SUMUT POS
Pekerja mengecek isi parcel di tempat kerjanya swalayan Kasimura Jalan Karakatau Medan. Menurut KPK, tahun ini nilai gratifikasi meningkat tajam.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO Gratifikasi saat ini sudah bukan berupa barang-barang recehan. Sepanjang 2017 hingga Mei, total gratifikasi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tembus Rp108,3 miliar. Potensi gratifikasi semakin bertambah mendekati lebaran.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memaparkan tren nilai laporan gratifikasi yang masuk ke lembaganya. ’’Gratifikasi sekarang bukan lagi ngomongin nilai receh,’’ katanya di sela Ngobrol Santai bertajuk Masih Haramkah Korupsi di kantor ICW, Kamis (8/6).

Giri membeberkan nilai laporan gratifikasi yang masuk ke KPK sejak 2013 lalu. Dia menuturkan, pada 2013 nilai gratifikasi yang terdata KPK mencapai Rp1,6 miliar. Kemudian di tahun berikutnya naik menjadi Rp2,6 miliar. Lalu pada 2015 nilai gratifikasi Rp2,6 miliar. Di 2016 total nilai gratifikasi menggelembung menjadi Rp14,8 miliar. Ironisnya sepanjang tahun ini sampai Mei, nominal gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp108,3 miliar.

’’Ada seorang pejabat yang melaporkan gratifikasi sampai USD 200 ribu (sekitar Rp2,6 miliar, red),’’ jelasnya. Giri menegaskan, KPK hanya menerima laporan gratifikasi sepanjang belum masuk perkara pidana. Tetapi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam proses pengusutan perkara, KPK menolaknya.

Giri mengatakan, pejabat memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan gratifikasi. Dia tidak ingin ada pejabat yang merasa dijebak. Jadi ketika menerima pemberian sesuatu yang ditengarai terkait dengan pekerjaan, sebaiknya dilaporkan ke bagian gratifikasi KPK.

Nah, mendekati lebaran ini, potensi penerimaan gratifikasi sangat besar. Baik itu untuk pejabat tinggi maupun PNS di level bawah. Dia mengatakan agama Islam memang tidak melarang pemberian hadiah. ’’Tetapi gratifikasi itu bukan hadiah. Gratifikasi itu hadiah terkait dengan jabatan. Oleh agama dilarang,’’ jelasnya.

Menurut dia, korupsi atau kejahatan sejenisnya tidak bisa dikaitkan dengan Islam. ’’Kebetulan saja di Indonesia mayoritas Islam. Jadi pelaku korupsinya banyak yang beragama Islam,’’ kata dia. Sedangkan di negara lain seperti Filipina, pelaku korupsinya banyak yang beragama Katolik.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, secara khusus surat edaran soal gratifikasi atau parcel jelang lebaran 2017 belum keluar. ’’Tetapi sudah jelas secara norma gratifikasi dilarang untuk seluruh PNS atau ASN,’’ katanya.

Herman mengatakan, PNS sebentar lagi menerima gaji ke-13 dan ke-14. Dengan pengucuran dua gaji dalam waktu hampir bersamaan itu, diharapkan seluruh PNS maupun pejabat tidak lagi memikirkan lagi soal parcel, uang THR dari pungutan, gratifikasi, dan sejenisnya. Dia berharap kesucian bulan Ramadan tidak dikotori dengan kejahatan korupsi atau sejenisnya. (wan/jpg/adz)

Foto: File/SUMUT POS
Pekerja mengecek isi parcel di tempat kerjanya swalayan Kasimura Jalan Karakatau Medan. Menurut KPK, tahun ini nilai gratifikasi meningkat tajam.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO Gratifikasi saat ini sudah bukan berupa barang-barang recehan. Sepanjang 2017 hingga Mei, total gratifikasi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tembus Rp108,3 miliar. Potensi gratifikasi semakin bertambah mendekati lebaran.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memaparkan tren nilai laporan gratifikasi yang masuk ke lembaganya. ’’Gratifikasi sekarang bukan lagi ngomongin nilai receh,’’ katanya di sela Ngobrol Santai bertajuk Masih Haramkah Korupsi di kantor ICW, Kamis (8/6).

Giri membeberkan nilai laporan gratifikasi yang masuk ke KPK sejak 2013 lalu. Dia menuturkan, pada 2013 nilai gratifikasi yang terdata KPK mencapai Rp1,6 miliar. Kemudian di tahun berikutnya naik menjadi Rp2,6 miliar. Lalu pada 2015 nilai gratifikasi Rp2,6 miliar. Di 2016 total nilai gratifikasi menggelembung menjadi Rp14,8 miliar. Ironisnya sepanjang tahun ini sampai Mei, nominal gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp108,3 miliar.

’’Ada seorang pejabat yang melaporkan gratifikasi sampai USD 200 ribu (sekitar Rp2,6 miliar, red),’’ jelasnya. Giri menegaskan, KPK hanya menerima laporan gratifikasi sepanjang belum masuk perkara pidana. Tetapi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam proses pengusutan perkara, KPK menolaknya.

Giri mengatakan, pejabat memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan gratifikasi. Dia tidak ingin ada pejabat yang merasa dijebak. Jadi ketika menerima pemberian sesuatu yang ditengarai terkait dengan pekerjaan, sebaiknya dilaporkan ke bagian gratifikasi KPK.

Nah, mendekati lebaran ini, potensi penerimaan gratifikasi sangat besar. Baik itu untuk pejabat tinggi maupun PNS di level bawah. Dia mengatakan agama Islam memang tidak melarang pemberian hadiah. ’’Tetapi gratifikasi itu bukan hadiah. Gratifikasi itu hadiah terkait dengan jabatan. Oleh agama dilarang,’’ jelasnya.

Menurut dia, korupsi atau kejahatan sejenisnya tidak bisa dikaitkan dengan Islam. ’’Kebetulan saja di Indonesia mayoritas Islam. Jadi pelaku korupsinya banyak yang beragama Islam,’’ kata dia. Sedangkan di negara lain seperti Filipina, pelaku korupsinya banyak yang beragama Katolik.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, secara khusus surat edaran soal gratifikasi atau parcel jelang lebaran 2017 belum keluar. ’’Tetapi sudah jelas secara norma gratifikasi dilarang untuk seluruh PNS atau ASN,’’ katanya.

Herman mengatakan, PNS sebentar lagi menerima gaji ke-13 dan ke-14. Dengan pengucuran dua gaji dalam waktu hampir bersamaan itu, diharapkan seluruh PNS maupun pejabat tidak lagi memikirkan lagi soal parcel, uang THR dari pungutan, gratifikasi, dan sejenisnya. Dia berharap kesucian bulan Ramadan tidak dikotori dengan kejahatan korupsi atau sejenisnya. (wan/jpg/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/