MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA) diharapkan bisa maksimal dilaksanakan sebagai upaya melindungi generasi di Kota Medan. Perda yang disahkan pada Juli 2009 masih belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan warga Kota Medan terutama terkait perlindungan Ibu hamil dan bayi baru lahir.
“Perda ini sejatinya merupakan perlindungan bagi generasi penerus khusus di Kota Medan. Perda ini menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian pemerintah akan kesehatan generasi penerus,” jelas Muhammad Nasir dalam sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2009 terkait KIBBLA di Jalan Rawe IX, Kelurahan Tangkahan Medan Labuhan, Minggu (18/6).
Nasir menjelaskan, dalam perda tersebut diatur dengan jelas apa tujuan dibentuknya perda dan apa saja yang bisa didapatkan masyarakat terutama ibu hamil. “Seperti tertera pada pasal tiga, tujuan dibentuknya perda ini salah satunya adalah terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita,” jelas Nasir.
Dalam Perda ini juga diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan.”Seperti tercantum pada pasal 4 ditur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan adekuat, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin,” jelas Nasir.
Tidak hanya itu, pada pasal 5 dan pasal 6 ditur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya termasuk kondisi lingkungan.”Jadi sudah sangat jelas,” ucap Nasir dalam pertemuan yang dihadiri Ketua MUI Medan Labuhan H Norman S dan Sekretaris KAUMI Ustadz Syahrul Idrus.
Dalam Perda ini juga diatur dengan tegas soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. “Selain soal hak dan kewajiban, diatur juga soal Sanski yang akan dilakukan pemerintah terhadap penyedia jasa pelayanan medis yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif atau teguran hingga pencabutan izin,” jelasnya seraya mengatakan, Perda yang berisi 11 BAB dan 42 Pasal ini berisi aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan Balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis.
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang warga Suri Khairani S.Pd.I mengaku dalam pelaksanaannya banyak Penyedia Jasa Medis tidak menaati perda tersebut. “Seperti soal inisiadi Menyusui Dini (IMD) ada kesan si ibu dihalang-halangi,” ucap Khairani.
Dalam banyak kasus, ibu melahirkan dipaksa untuk menggunakan susu formula padahal dalam aturan IMD merupakan keharusan. “Ada kesan dipaksa menggunakan susu formula, ini banyak terjadi di berbagai klinik,” jelasnya seraya mengatakan dengan sosialisasi ini kami jadi mengerti dengan aturan ini.
Tokoh masyarakat Sekretaris KAUMI Ustadz Syahrul Idrus mengusulkan kepada Pemko dan DPRD untuk terus melakukan sosialisasi perda-perda yang ada di Kota Medan sehingga masyarakat menjadi paham.(adz/ila)