SUMUTPOS.CO – Massa tergabung Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara, kecewa dengan sikap tidak profesionalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62).
Tidak profesionalnya Aisyah selaku JPU dalam kasus ini karena tidak bisa menghadirkan terdakwa dalam sidang ke-3 kasus penistaan agama di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/7) siang.
“Cemana ibu Jaksa, sesuai sidang sebelumnya, pak Hakim dilanjutkan hari ini, 3 Juli 2017. Kenapa ditunda dan terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang sekarang,” cetus seorang anggota Gapai Sumut di ruang Cakra VII PN Medan, dihadapan Aisyah.
Pihak Gapai Sumut yang mengawal sidang tersebut, dengan kinerja Jaksa wanita dari Kejari Medan itu. Tampak massa emosi dengan kinerja JPU tersebut.”Tolong jangan main-main dengan kasus penodaan agama ini. Ibu harus dengar itu,” hardik kembali massa kepada JPU.
Setelah terjadi berdebatan antara massa Gapai Sumut dengan JPU, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik bersama dua anggota majelis hakim membuka sidang.
“Untuk sidang ini, kita tunda. Karena, Jaksa Penuntut Umum, tidak bisa menghadirkan terdakwa. Apa alasan jaksa,” tanya Erintuah kepada Aisyah.
“Ternyata terdakwa di bon (dibawa dari Rutan Tanjung Gusta Medan ke PN Medan) besok (hari ini,Red). Bukan hari ini Pak majelis hakim,” jawab Aisyah.
Dengan ini, Majelis Hakim akan kembali menggelarkan sidang pendonaan agama ini, Selasa (4/7) hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dihadirkan JPU.
“Besok (hari ini,Red) jaksa harus menghadirkan terdakwa bersama saksi. Sidang pekan ini, berubah. Untuk sidang selanjutnya tetap seperti biasa, setiap hari Senin dan Selasa setiap pekannya,” ucap Hakim sembari menunda persidangan tersebut.
Di luar ruang sidang, Aisyah mengatakan dirinya sudah mengbon Antoni untuk mengikuti sidang, kemarin. Tapi, ada kesalahan sehingga Antoni ikut bersama tahanan lainnya dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan ke PN Medan.”Sudah kita bon untuk hari ini (kemarin,Red), tapi tidak tahu dimana selipnya. Jadinya, gak terbawa hari ini,” sebutnya.
Begitu juga Erintuah Damanik mengatakan tidak hadir terdakwa dalam sidang ini adalah kesalahan dari JPU.”Kita siap menyidangkan, kalau terdakwa tidak hadir ada kekeliruan (kesalahan) dari Jaksa kenapa tidak hadir,” kata Erintuah, yang juga menjabat sebagai Humas PN Medan.
Untuk diketahui, Antoni didakwa telah menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah, Antoni telah melakukan penistaan agama melalui akun facebook miliknya dengan menggunakan hape merek Vivo Type Y35 dengan Nomor handpone 0819642213 dari salah satu hotel di Kota Yogyakarta.