29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Hari ini Kejagung Periksa Sekretaris DPKAD Deliserdang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus meningkatkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api Indonesia) menjadi hak pengelolaan Tanah Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan Tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan Tahun 2011.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, sebagai langkah lanjutan, penyidik Kejagung pada Senin (7/4), telah memanggil mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Deliserdang yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Deliserdang, Suherman.

“Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Suherman, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Deliserdang. Menurut rencana beliau akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Suherman kata Untung, baru dapat hadir di gedung bundar Kejagung, Jakarta, sekitar Pukul 15.20 WIB. Kondisi tersebut terjadi mengingat domisili saksi yang berada di Sumatera Utara. Karena itu demi menjaga agar hasil penyidikan yang diperoleh dari kesaksian Suherman cukup optimal, Kejagung kata Untung, menunda proses pemeriksaan saksi. “Menurut rencana saksi akan diperiksa pada Selasa (8/4),” katanya.

Dalam perkara ini diketahui Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka sejak Januari 2014 lalu. Masing-masing Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan, Abdillah, dan seorang tersangka lainnya dari pihak swasta, Handoko Lie, yang merupakan bos dari PT Agra Citra Kharisma (ACK). Setelah menetapkan tiga tersangka, tim penyidik dari Kejagung menurut Untung, sebelumnya juga telah turun ke Medan untuk memeriksa 16 saksi mantan penghuni rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang lahannya kini diklaim PT Agra Citra Kharisma (ACK) dan berubah menjadi pusat perbelanjaan, Centre Point.

“Dalam kasus ini penyidik Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa sebagai saksi, Manager Aset Divisi Regional I Sumatera Utara, Barmansyah Nasution dan Vice President Aset Non Produksi PT KAI Wilayah Sumatera, Nikotiyanto,” katanya. Ketua petinggi PT KAI tersebut kata Untung, diperiksa sebagai saksi terkait tugas dan kewenangan masing-masing dalam mengelola asset-aset milik PT KAI. Termasuk lahan yang diduga telah dialihkan statusnya, namun masih tercatat milik PT KAI.(gir/deo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus meningkatkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api Indonesia) menjadi hak pengelolaan Tanah Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan Tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan Tahun 2011.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, sebagai langkah lanjutan, penyidik Kejagung pada Senin (7/4), telah memanggil mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Deliserdang yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Deliserdang, Suherman.

“Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Suherman, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Deliserdang. Menurut rencana beliau akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Suherman kata Untung, baru dapat hadir di gedung bundar Kejagung, Jakarta, sekitar Pukul 15.20 WIB. Kondisi tersebut terjadi mengingat domisili saksi yang berada di Sumatera Utara. Karena itu demi menjaga agar hasil penyidikan yang diperoleh dari kesaksian Suherman cukup optimal, Kejagung kata Untung, menunda proses pemeriksaan saksi. “Menurut rencana saksi akan diperiksa pada Selasa (8/4),” katanya.

Dalam perkara ini diketahui Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka sejak Januari 2014 lalu. Masing-masing Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan, Abdillah, dan seorang tersangka lainnya dari pihak swasta, Handoko Lie, yang merupakan bos dari PT Agra Citra Kharisma (ACK). Setelah menetapkan tiga tersangka, tim penyidik dari Kejagung menurut Untung, sebelumnya juga telah turun ke Medan untuk memeriksa 16 saksi mantan penghuni rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang lahannya kini diklaim PT Agra Citra Kharisma (ACK) dan berubah menjadi pusat perbelanjaan, Centre Point.

“Dalam kasus ini penyidik Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa sebagai saksi, Manager Aset Divisi Regional I Sumatera Utara, Barmansyah Nasution dan Vice President Aset Non Produksi PT KAI Wilayah Sumatera, Nikotiyanto,” katanya. Ketua petinggi PT KAI tersebut kata Untung, diperiksa sebagai saksi terkait tugas dan kewenangan masing-masing dalam mengelola asset-aset milik PT KAI. Termasuk lahan yang diduga telah dialihkan statusnya, namun masih tercatat milik PT KAI.(gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/