26 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Sumut Tak Kebagian Tambahan Kursi DPR RI

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski kursi DPR RI bertambah 15 sesuai UU pelaksanaan dan penyelenggaraan pemilu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak mendapatkan alokasi tambahan kursi.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga menyebut dalam lampiran Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan DPR RI, alokasi kursi asal daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut) tetap 30 kursi yang dibagi dalam tiga dapil.

“Dalam UU itu jumlah kuota kursi legislatif untuk DPRD Sumut tetap 100 kursi, yang dibagi tetap dalam 12 daerah pemilihan,” katanya, Jumat (28/7).

Benget menjelaskan, jumlah penduduk provinsi yang berada dalam kisaran 11-20 juta jumlah kursi DPRD nya 100 kursi. Sedangkan provinsi yang jumlah penduduknya di atas 20 juta, maka kursi DPRD Provinsi bertambah menjadi 120.

“Saat ini diperkirakan jumlah penduduk Sumut masih berada di bawah 20 juta jiwa. Terjadinya penambahan jatah kursi legislatif, jika jumlah penduduk di atas 20 juta,” akunya.

Meski demikian, lanjutnya, kemungkinan terjadi pergeseran jumlah kursi di masing-masing dapil yang ada. Contonya, dalam UU Pemilu yang lama Dapil III terdapat 9 kursi, dalam UU yang baru bertambah satu atau dua kursi sehingga jadi 10 atau 11 sesuai dengan jumlah penduduk di dapilnya.

“Guna mengetahui dapil-dapil yang mengalami perubahan atau pergeseran, kami masih menunggu lampiran UU untuk DPRD Sumut. Saat ini baru ada lampiran DPR RI,” ungkapnya

Sedangkan, metode penghitungan kursinya pada Pemilu 2019 ini berdasarkan sainte league (SL) berbeda dengan Pemilu legislatif 2014 lalu yang menggunakan metode quata hare.

Penghitungan suara kursi legislatif menggunakan metode SL ini, dikatakan, lebih baik dan berkeadilan bagi parpol, sebab jumlah suara yang diperoleh habis dibagi tanpa sisa kursi.

Pembagiannya, ungkapnya, tidak menggunakan kuota kursi atau bilangan pembagi pemilih (BPP) tetapi bilangan urutan bilangan ganjil dari terkecil yakni 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Hal ini disesuaikan kan jumlah kursi di dapilnya.

“Jadi suara atau sisa suara kita/partai, tidak bisa diambil partai lain,” katanya. (dik/yaa)

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski kursi DPR RI bertambah 15 sesuai UU pelaksanaan dan penyelenggaraan pemilu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak mendapatkan alokasi tambahan kursi.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga menyebut dalam lampiran Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan DPR RI, alokasi kursi asal daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut) tetap 30 kursi yang dibagi dalam tiga dapil.

“Dalam UU itu jumlah kuota kursi legislatif untuk DPRD Sumut tetap 100 kursi, yang dibagi tetap dalam 12 daerah pemilihan,” katanya, Jumat (28/7).

Benget menjelaskan, jumlah penduduk provinsi yang berada dalam kisaran 11-20 juta jumlah kursi DPRD nya 100 kursi. Sedangkan provinsi yang jumlah penduduknya di atas 20 juta, maka kursi DPRD Provinsi bertambah menjadi 120.

“Saat ini diperkirakan jumlah penduduk Sumut masih berada di bawah 20 juta jiwa. Terjadinya penambahan jatah kursi legislatif, jika jumlah penduduk di atas 20 juta,” akunya.

Meski demikian, lanjutnya, kemungkinan terjadi pergeseran jumlah kursi di masing-masing dapil yang ada. Contonya, dalam UU Pemilu yang lama Dapil III terdapat 9 kursi, dalam UU yang baru bertambah satu atau dua kursi sehingga jadi 10 atau 11 sesuai dengan jumlah penduduk di dapilnya.

“Guna mengetahui dapil-dapil yang mengalami perubahan atau pergeseran, kami masih menunggu lampiran UU untuk DPRD Sumut. Saat ini baru ada lampiran DPR RI,” ungkapnya

Sedangkan, metode penghitungan kursinya pada Pemilu 2019 ini berdasarkan sainte league (SL) berbeda dengan Pemilu legislatif 2014 lalu yang menggunakan metode quata hare.

Penghitungan suara kursi legislatif menggunakan metode SL ini, dikatakan, lebih baik dan berkeadilan bagi parpol, sebab jumlah suara yang diperoleh habis dibagi tanpa sisa kursi.

Pembagiannya, ungkapnya, tidak menggunakan kuota kursi atau bilangan pembagi pemilih (BPP) tetapi bilangan urutan bilangan ganjil dari terkecil yakni 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Hal ini disesuaikan kan jumlah kursi di dapilnya.

“Jadi suara atau sisa suara kita/partai, tidak bisa diambil partai lain,” katanya. (dik/yaa)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/