Dugaan Korupsi Alat Berat di Bina Marga Medan
MEDAN- Penetapan mantan Kepala Dinas Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibuan sebagai tersangka semakin kuat.
Pasalnya, Tipikor Polda Sumut telah mengumpulkan barang bukti serta keterangan yang kuat untuk menaikan status Gindo menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Medan yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
“Dia kita periksa kemarin, masih saksi. Dan setelah itu, keterangannya akan kita himpun untuk dianalisis. Kemudian, akan dilakukan gelar perkara secepatnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Rabu (24/8).
Kapan akan dilakukan gelar perkara tersebut? MP Nainggolan belum bisa memastikannya. Karena kapan waktu tepatnya, pihak Penyidik Reskrimsus Polda Sumut yang lebih mengetahui detilnya.
Diungkapkannya, pemeriksaan terhadap Mantan Kadis Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibuan pada Selasa (23/8) lalu berlangsung selama 11 jam, terhitung sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Gindo dicecar dengan 19 pertanyaan yang menyangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat tersebut.
“19 pertanyaan yang diberikan Tipikor kepada Gindo. Pastinya mengarah ke kasus korupsi itu. Karena dalam hal ini, Gindo adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya,” bebernya. Lebih lanjut MP Nainggolan mengatakan, pemanggilan ini juga bukan untuk terakhir kalinya. “Bisa saja, dipanggil lagi jika dirasa perlu,” tegasnya.(ari)