MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengelola parkir di Kota Medan diminta bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan di lokasi parkir resmi. Masyarakat selaku pihak yang dirugikan, bisa melakukan gugatan apabila pengelola parkir tetap berdalih tidak ingin mengganti rugi.
“Putusan MA (Mahmakah Agung) terkait kehilangan kendaraan wajib diganti pengelola parkir, sudah menjadi Yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir di manapun,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan Surya Adinata kepada Sumut Pos, Senin (31/7).
Surya menjelaskan, munculnya putusan MA ini lantaran ada pengaduan dari masyarakat terhadap pengelola parkir yang tidak bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan di lahan parkir yang mereka kelola. “Sebenarnya putusan ini sejak 2010. Sehingga ketika masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, bisa menggunakan putusan ini untuk melaporkan perusahaan atau pengelola parkir tersebut,” katanya.
Pihaknya berharap paskaputusan ini, tidak ada lagi pengusaha/pengelola parkir yang membandel, atau berdalih tidak bertanggungjawab. “Apapun ceritanya, ketika mereka sudah mengutip retribusi, ada timbul hak dan kewajiban di situ. Dan mereka harus bertanggungjawab terhadap kendaraan yang hilang,” katanya.
Hadirnya putusan MA ini, menurut dia, tentu membuat kesan nyaman bagi masyarakat. Sebab selama ini, bila terjadi kehilangan kendaraan di lokasi parkir resmi, pengelola berdalih bahwa hal itu bukan tanggung jawab mereka.
“Tapi bukan parkir-parkir di tepi jalan ya, namun pengelola lokasi parkir resmi. Karena lokasi seperti plaza, mall, hotel dan restoran, kendaraan kita sebenarnya tidak segampang itu untuk keluar masuk, tanpa sepengetahuan pengelola parkir,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Zulkarnain mengatakan, pihaknya siap melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh pengusaha perparkiran resmi dibawah naungan BP2RD. “Kalau sudah ada pemberitahuan secara resmi dari pemerintah, ya akan disosialisasikan,” katanya.
Ia sebelumnya mengatakan, putusan tersebut berlaku bagi semua pihak. Artinya, semua pengelola parkir harus tunduk dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. “Apapun itu kita semua harus tunduk dan menerapkan hukum positif yang ada. Lebih penting lagi, kita harus bisa menerapkan standar pelayanan parkir yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Kabag Hukum Setda Kota Medan Sulaiman Harahap mengaku belum mengetahui ihwal putusan MA tersebut. Namun menurut dia, putusan tersebut dapat menjadi acuan bagi stakeholder terkait agar dijalankan dan diterapkan di lapangan.”Saya belum terima salinannya, jadi belum bisa komentar lebih jauh. Tetapi putusan ini tentu berlaku di seluruh Indonesia, dan terkhusus di Kota Medan,” katanya. (prn/ila)