25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Anggota Dewan Pengupahan Disoal

LUBUK PAKAM- Serikat buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Deli Serdang mempertanyakkan sistem pengupahan sektoral yang diusulkan DPD (Dewan Pengupahan Daerah) ke tingkat Provinsi.
Hal itu disampaikan beberapa pengurus KSBSI Deli Serdang, Antonius Tampubolon di kantor DPC PDI-P Deli Serdang, Rabu (9/3) yang diterima Ketua DPC PDI-P Deli Serdang Apoan Simanungkalit.

Menurut KSBSI, pengusulan kenaikan upah sektoral di Deli Serdang, bidang Optik tidak ada, sementara bidang pengelolaan perkayuan hanya diusulkan naik 2 persen. Disebutkan, sesuai dengan Permen No 1 tahun 1999, pengusulan kenaikan upah sektoral itu minimal 5 persen.

KSBSI Deli Serdang mempertanyakkan status 2 anggota Dewan Pengupahan Daerah Deli Serdang yang dinilai tidak memenuhi syarat. Menurut mereka, sesuai dengan Kepres nomor 107 tahun 2004 pasal 45 disebutkan, bahwa yang dapat menjadi anggota Dewan Pengupahan Daerah minimal D3. Sementara 2 anggota Dewan Pengupahan Daerah Deli Serdang, GG dan Z dituding tidak memenuhi syarat tersebut.(btr)

 

LUBUK PAKAM- Serikat buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Deli Serdang mempertanyakkan sistem pengupahan sektoral yang diusulkan DPD (Dewan Pengupahan Daerah) ke tingkat Provinsi.
Hal itu disampaikan beberapa pengurus KSBSI Deli Serdang, Antonius Tampubolon di kantor DPC PDI-P Deli Serdang, Rabu (9/3) yang diterima Ketua DPC PDI-P Deli Serdang Apoan Simanungkalit.

Menurut KSBSI, pengusulan kenaikan upah sektoral di Deli Serdang, bidang Optik tidak ada, sementara bidang pengelolaan perkayuan hanya diusulkan naik 2 persen. Disebutkan, sesuai dengan Permen No 1 tahun 1999, pengusulan kenaikan upah sektoral itu minimal 5 persen.

KSBSI Deli Serdang mempertanyakkan status 2 anggota Dewan Pengupahan Daerah Deli Serdang yang dinilai tidak memenuhi syarat. Menurut mereka, sesuai dengan Kepres nomor 107 tahun 2004 pasal 45 disebutkan, bahwa yang dapat menjadi anggota Dewan Pengupahan Daerah minimal D3. Sementara 2 anggota Dewan Pengupahan Daerah Deli Serdang, GG dan Z dituding tidak memenuhi syarat tersebut.(btr)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/