23.9 C
Medan
Wednesday, June 19, 2024

Edarkan Ganja, Ditangkap Petugas

TEBING TINGGI- Nuraini Br Nasution alias Nur (35) waga Jalan Besar Paya Lombang, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai yang sehari-hari bekerja sebagai tukang masak di sebuah café di Jalan Besar Paya Lombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi. Soalnya dia kedapatan membawa ganja.

Nur mengaku melakukan pekerjaan haram tersebut demi menambah penghasilannya. Dia nekad mengantarkan ganja kepada pembeli. Tapi naas, Selasa (8/3) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi saat menunggu pemilik ganja yang dibawanya Nur malah ditangkap polisi.

Dari tangan polisi disita 18 amplop daun ganja  seberat 2,3 gram yang dibungkus kertas koran dimasukkan dalam plastik keresek. Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Telly Alvin Sik menjelaskan pihaknya memang ada menerima laporan dari masyarakat.  Hasil laporan masyarakat, lalo polisi memburu pelaku. Kini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs pasal, 111 ayat 1 UU RI No  35 tahun 2009 yang dengan sengaja membawa, menyimpan dan menjadi perantara daun ganja. (mag-3)

TEBING TINGGI- Nuraini Br Nasution alias Nur (35) waga Jalan Besar Paya Lombang, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai yang sehari-hari bekerja sebagai tukang masak di sebuah café di Jalan Besar Paya Lombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi. Soalnya dia kedapatan membawa ganja.

Nur mengaku melakukan pekerjaan haram tersebut demi menambah penghasilannya. Dia nekad mengantarkan ganja kepada pembeli. Tapi naas, Selasa (8/3) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi saat menunggu pemilik ganja yang dibawanya Nur malah ditangkap polisi.

Dari tangan polisi disita 18 amplop daun ganja  seberat 2,3 gram yang dibungkus kertas koran dimasukkan dalam plastik keresek. Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Telly Alvin Sik menjelaskan pihaknya memang ada menerima laporan dari masyarakat.  Hasil laporan masyarakat, lalo polisi memburu pelaku. Kini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs pasal, 111 ayat 1 UU RI No  35 tahun 2009 yang dengan sengaja membawa, menyimpan dan menjadi perantara daun ganja. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/